FOTO BERSAMA – Saulinus Murib, Calon Bupati Kabupaten Puncak nomor urut 04 didampingi kuasa hukum, Samuel Takndare, S.H, saat jumpa pers pada Kamis (12/12/2024) malam (FOTO: ELISA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak nomor urut 04, Peniel Waker dan Saulinus Murib dengan jargon (PAS) bakal mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pleno penetapan hasil perolehan suara tingkat kabupaten di Nabire, Provinsi Papua Tengah pada Kamis (12/12/2024) lalu.
Samuel Takndare,S.H selaku Kuasa Hukum PAS, menjelaskan permohonan diajukan untuk menggugat keptusan KPU Kabupaten Puncak, Ilaga tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Puncak yang dikeluarkan pada Kamis, 12 Desember 2024.
Samuel mengungkapkan bahwa dasar utama permohonan, yakni adanya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Puncak pada 27 November 2024 lalu.
Pelanggaran meliputi aspek administratif, etik hingga sinyalemen pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), serta perselisihan hasil suara.
“Ini membuktikan kalau tahapan proses Pilkada tidak berjalan secara prosedural, sehingga menciderai azas Pilkada serta memperburuk citra demokrasi konstitusional,” ujar Samuel.
Ia menambahkan, atas kelanggalan dan kerugian yang dialami klien kami, yakni paslon PAS atas pleno hasil Pilkada Puncak oleh KPU, maka kami tempuh upaya hukum lanjut ke MK.
“Kami akan kumpulkan alat bukti kecurangan dan pelanggaran Pilkada, dan akan diajukan permohonan ke MK, karena batas waktu tiga hari setelah pleno KPU tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Samuel pun berharap MK, sebagai lembaga peradilan terakhir, dapat menguji keabsahan keputusan KPU, memastikan prosedur pelaksanaan tahapan Pilkada telah sesuai aturan, serta menggali keadilan substansial dan prosedural dalam gugatan ini.
Sementara itu, Saulinus Murib, calon Wakil Bupati Puncak saat jumlah pers menyebut dan menilai ada sejumlah kejanggalan dalam perolehan dan rekapitulasi penghitungan suara dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Puncak yang diikuti empat Paslon.
Empat Paslon, yaitu Paslon nomor urut 01, Elvis Tabuni dan Naftali Akwal, Paslon nomor urut 2, Alus UK Murib dan Menas Mayau, Paslon nomor urut 03, Pelinus Balinal dan Benner Kulua, serta Paslon nomor urut 04, Peniel Waker dan Saulinus Murib.
Terkait kejanggalan dan kecurangan di Pilkada Puncak, Saulinus Murib menyebut, berdasar C1 hasil pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 lalu, Paslon nomor urut 04 dinyatakan unggul mealui metode hitungan cepat (quick count).
Dari hasil hitung cepat, Paslon 04 dinyatakan unggul dari tiga paslon lain.
“Di Dapil (Daerah Pemilihan) 3, kami unggul 15 ribu lebih suara, dan di Dapil 4 kami urutan ke 2 perolehan suara terbanyak, yaitu 10.000. Ini berdasarkan data C1 hasil yang direkap setelah penghitungan surat suara di masing-masing TPS bahkan distrik,” jelasnya.
Hanya Dapil 2 yang tidak dilakukan pemilihan karena logistik Pilkada tidak didistribui sampai ke TPS, sehingga pencoblosannya baru digelar sehari setelah Pilkada Serentak 2024.
“Tapi puji Tuhan, di Dapil 2 setelah perhitungan suara, Paslon nomor 04 unggul lebih 1.000 suara,” katanya.
Namun, kemenangan yang sudah di depan mata, sekejap berubah saat rekapitulasi C hasil ke D hasil, dimana banyak perolehan suara Paslon 04 beralih ke paslon lain.
“Seperti di salah satu TPS di Dapil 3, itu kami menang 885 suara, tetapi perolehan suara kami dialihkan ke Paslon lain atas kesepakatan masyarakat peserta pemilih di TPS tersebut, bahkan ada juga TPS di Dapil 3 yang mengalihkan perolehan suara ke Paslon lain tampa melalui kesepakatan,” bebernya.
Lanjut Saulinus Murib, seperti halnya di salah satu TPS di Kampung Dopo, Paslon 04 memperoleh 3.721 suara, tapi hilang 500 suara, padahal sudah jelas dalam form C hasil ke D hasil, tapi berubah saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
Selain itu, di TPS Dapil 1 wilayah Ilaga, para kepala suku, tokoh masyarakat, tokoh perempuan telah bersepakat pakai sistem noken dengan bungkus suara untuk Paslon 04.
“Lebih miris, kami nyatakan Komisioner KPU Puncak melanggar kode etik karena saat pleno tingkat kabupaten tanggal 5-7 Desember 2024, perolehan jumlah suara Paslon berbeda saat pleno di tingkat provinsi di Nabire pada 12 Desember 2024.
Berdasarkan rekapitulasi penetapan hasil sementara per Dapil di tingkat kabupaten, Paslon 01 memperoleh 56.050 suara, Paslon 02 memperoleh 26.449 suara, Paslon 03 meraih 18.519 suara dan Paslon 04 unggul 66.358 suara.
Perbedaan jumlah suara terjadi saat pleno tingkat provinsi di Nabire pada Kamis lalu, yakni suara Paslon 04 dipangkas menjadi 61.200 suara.
Sementara Paslon 01 perolehan suaranya dikatrol menjadi 61.800 dari rekapitulasi suara sebelumnya hanya 56.050.
“Perubahan ini terjadi karena waktu pleno digelar skorsing sampai tiga kali, ini terjadi bukan hanya satu distrik. Ini jelas kami pertanyakan kinerja KPU,” tegasnya menambahkan saat itu semua tim pemenangan Paslon kecewa, karena rekapitulasi penghitungan secara berjenjang tidak sesuai dengan hasil dan fakta di lapangan. Ini juga buat masyarakat peserta pemilih kecewa karena suara rakyat adalah suara Tuhan,” ujar Saulinus lantas menggugat hasil Pilkada Puncak. (bob)
Jumlah Pengunjung: 2