AMANKAN – SRW, pelaku penikaman terhadap korban JFTL, saat diamankan anggota Polres Mimika pada Jumat (13/14/2024) lalu (FOTO: ISTIMEWA)
TIMIKAEXPRESS.id – Dua orang saksi yang diperiksa penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika akhirnya membeberkan awal kejadian hingga terjadinya kasus penikaman terhadap korban JFTL pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIT di Jalan Soter Elmat, epatnya di Lorong SMA Taruna Timika, Sempan, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah.
Dua saksi masing-masing berinisial LP (19) dan ARS (24), saat diperiksa penyidik, mengungkapkan, saat itu korban tengah mendirikan tenda di depan rumahnya untuk acara pernikahan.
Karena tenda yang dibangun sementara hingga ke bahu jalan, sehingga korban menyampaikan kepada para pelaku agar tidak melintas di dalam tenda acara.
“Karena korban sampaikan demikian, pelaku SRW merasa tersinggung dan langsung menikam korban,” ungkap kedua saksi.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress, Senin (16/12/2024), mengatakan pihaknya kini tengah melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna proses hukum lanjut terhadap kedua tersangka penikaman, yaitu SRW (17) dan YRY (19).
SRW, merupakan siswa salah satu SMA di Yogyakarta merupakan pelaku utama penikaman terhadap korban JFTL.
SRW sesaat setelah kejadian sempat melarikan diri, namun dalam upaya pengejaran akhirnya berhasil dibekuk di Pasar Sentral Timika oleh anggota Polres Mimika.
Kini SRW dan YRY mendekam dalam Rutan Polres Mimika.
Sementara YRY, yang juga sempat melarikan diri, berhasil diamankan diserahkan oleh pihak keluarga kepada Polres Mimika sehari setelah kejadian, yaitu Sabtu (14/12/2024).
“Dari kasus ini, kami sudah amankan barang bukti sebilah pisau (jenis badik) milik pelaku YRY,” ujarnya.
Adapun saat kejadian, YRY berperan membonceng SRW, dimana waktu itu keduanya dalam pengaruh Minuman Keras (Miras).
Sementara, korban masih menjalani perawatan di RSUD Mimika akibat luka tikam di bagian tubuhnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 3