TIMIKAEXPRESS.id – Kabah bahagia bagi seluruh umat Katolik di Indonesia, khususnya di Keuskupan Timika, dalam waktu dekat akan segera memiliki gembala yang baru.
Kabar bahagia ini pun resmi diumumkan lewat surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Keuskupan Timika, Pastor Andreas Madya Sriyanto, SCJ pada Jumat (7/3/2025).
Dalam surat elektronik yang diterima Timika eXpress dari Sekjen Keuskupan Timika, tertulis dengan jelas bahwa pada Sabtu, 8 maret 2025, pukul 20.00 WIT (Jam 12.00 waktu di Roma), akan ada pengumuman Uskup baru Keuskupan Timika.
Kabar sukacita pengumuman resmi ini akan berlangsung di dua tempat, yang utama adalah di Katedral Timika, yang akan didahului dengan Doa Rosario bersama di Gereja Katedral Tiga Raja Timika, untuk kesembuhan Bapa Paus Fransiskus.
Pengumuman resmi oleh Administrator Diosesan Keuskupan Timika R.D. Marthen Ekowaibi Kuayo, dengan membacakan Surat Resmi dari Kedutaan Besar Vatikan untuk Indonesia.
Tepat kedua, diumumkan oleh Uskup Jayapura Mgr. Dr. Yanuarius Teofilus Matopai You, Pr di Gereja Gembala Baik Abepura, Jayapura-Papua.
Uskup Jayapura Mgr. Dr. Yanuarius Teofilus Matopai You, mendapat perintah dari Duta Vatikan di Jakarta untuk mengumumkan nama Uskup baru Keuskupan Timika, melalui misa pada Hari Sabtu malam ini, pukul 18.30 WIT di Gereja Gembala Baik Abepura.
Untuk diketahui, Keuskupan Timika mengalami tahta lowong (sede vacante) selama lebih 6 tahun lalu, setelah berpulangnya Uskup Mgr John Philip Saklil,Pr pada 3 Agustus 2019 lalu.
Dalam kurun enam tahun terakhir, untuk sementara waktu tampuk kepemimpinan keuskupan tersebut dipegang oleh Administrator Diosesan Keuskupan Timika R.D. Marthen Ekowaibi Kuayo, sampai adanya uskup baru.
Kita doakan semoga siapapun sosok yang terpilih, ia dapat meneruskan tongkat kegembalaan Uskp Timika dengan baik, penuh kasih dan tanggung jawab.
Wewenang Paus
Dalam tradisi Gereja Katolik, penentuan uskup merupakan wewenang mutlak Vatikan.
Wewenang ini dipegang oleh Paus sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik sedunia.
Saat seorang uskup meninggal dunia, pensiun, ataupun mengundurkan diri karena alasan lain, maka untuk sementara waktu keuskupan tersebut akan memasuki masa sede vacante.
Setelah itu, Paus akan mempertimbangkan penunjukan uskup baru dalam sebuah mekanisme tertutup dan rahasia dengan mengandalkan Penyelenggaraan Ilahi (Providentia Dei).
Umat awam ataupun imam di dalam keuskupan tidak dapat ikut mencampuri proses ini.
Lamanya masa sede vacante tidak diatur secara khusus.
Paus diperkenankan untuk menentukan uskup baru di keuskupan-keuskupan yang mengalami sede vacante saat sudah menemukan nama gembala yang dinilainya tepat, tanpa adanya batasan waktu. (vis)
Jumlah Pengunjung: 25