OLAH TKP – Satlantas Polres Mimika saat melakukan olah TKP kasus Laka berujung maut di Jalan Poros Mapurujaya, tepatnya di Kilo 10, pada Jumat (1/5/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Kecelakaan lalu lintas berujung maut terjadi di Jalan Poros Mapurujaya, tepatnya di Kilometer 10, Distrik Wania, Mimika, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIT.
Peristiwa tersebut melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Beat dan Honda Vario.
Insiden ini tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga diwarnai aksi main hakim sendiri oleh warga di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa pengendara Honda Beat berinisial JG (49) sempat dilarikan ke RSUD Mimika, namun akhirnya meninggal dunia.
JG diketahui adalah seorang hamba Tuhan.
Sementara itu, penumpang Honda Vario berinisial RO (26) meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
“Korban RO meninggal dunia di lokasi, sementara JG meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat pengendara Honda Beat melaju dari arah KM 10 menuju SP 1.
Saat tiba di jembatan dekat Sekolah Hidayatullah, dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda Vario dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalur lawan.
Tabrakan pun tidak dapat dihindari hingga kedua kendaraan terjatuh di badan jalan.
Usai kejadian, pengendara Honda Vario diketahui melarikan diri dan hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Situasi semakin memanas ketika penumpang Honda Vario diduga menjadi korban aksi kekerasan oleh oknum warga di lokasi kejadian.
“Pengendara Vario melarikan diri, sementara penumpangnya meninggal dunia di lokasi akibat tindakan kekerasan oleh orang tak dikenal,” jelasnya.
Dari hasil analisa sementara, kecelakaan diduga dipicu oleh kelalaian pengendara Honda Vario yang berkendara dalam pengaruh alkohol serta tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Akibat kejadian ini, kerugian material diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Sementara pengendara Honda Vario yang melarikan diri masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (via)
Jumlah Pengunjung: 159

1 day ago
8

















































