TANGKAP – Peredaran narkoba di Timika kembali terbongkar. Polisi berhasil menangkap dua pelaku, termasuk seorang residivis, dengan barang bukti ratusan paket sabu siap edar. (FOTO:GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Timika.
Dua pelaku berinisial N (46) dan MM (41) berhasil dibekuk di lokasi berbeda, Kamis (30/4/2026) malam.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, Jumat (1/5/2026), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterbitkan pada 30 April 2026.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika dan saat ini sedang menjalani proses hukum lanjutan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Serui Mekar, Timika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Y. Rante Limbong, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 21.30 WIT, tim berhasil menangkap tersangka N yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu yang dikemas dalam pipet plastik.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku di Jalan Sektoral.
Dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan 34 paket kecil sabu yang siap edar.
Dari hasil interogasi, N mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial MM yang berdomisili di Jalan Matoa, Timika.
Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIT, tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka MM.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 12 paket sabu.
Penggeledahan lanjutan di rumah MM mengungkap jumlah barang bukti yang lebih besar, yakni 130 paket sabu siap edar serta dua bungkus plastik besar berisi sabu.
“Pelaku juga mengakui masih memiliki ‘tempelan’ sabu yang sudah disiapkan untuk konsumen di wilayah Jalan Budi Utomo Ujung,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan menemukan satu paket sabu yang telah ditempatkan sesuai pengakuan pelaku.
Secara keseluruhan, dari kedua tersangka, polisi mengamankan ratusan paket sabu, dua unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*)
Penulis : Gren Telaubun
Editor. : Maurits SDP
Jumlah Pengunjung: 85

4 hours ago
2

















































