Polres Mimika Musnahkan 238,04 Gram Narkotika dan 650 Liter Milo

1 month ago 42

MUSNAHKAN – Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat memusnahkan Narkotika dan Milo jenis sopi di Mapolres Mimika di Jalan Agimuga, Jumat (28/2/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran Polres Mimika kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja seberat 238,04 gram, serta Minuman Keras Lokal (Milo) jenis sopi sebanyak 650 liter. 

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolres Mimika Mile 32 pada Jumat (28/2/2025).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan dihadiri perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Timika dan Bea Cukai.

Kompol Hermanto dalam press release, menerangkan total Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 195,34 gram, sedangkan Narkotika jenis sabu sebanyak 42,7 gram.

Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dari para tersangka selama Januari hingga Februari 2025.

“Narkotika jenis ganja dan sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap empat tersangka di empat lokasi berbeda,” terangnya. 

Penangkapan pertama terhadap tersangka Rahul Yansen Womsiwor alias RYW di Bandara Mosez Kilangin Timika pada 15 Januari 2025.

Penangkapan kedua terhadap tersangka inisial Saipul Rahman (SR) di Basecamp, SP 2 pada 19 Januari 2025.

Kmeudian tersangka Muhammad Rafani alias MR ditangkap di Jalur 1, Jalan Manggis, SP 2 pada 2 Februari 2025.

Tersangka keempat Rufidal alias R ditangkap di Jalan Hasanuddin, tepatnya di depan Kantor Jasa Pengiriman Barang Lion Parcel Timika pada 6 Februari 2025.

“Dari penangkapan empat tersangka, juga terdapat dua tersangka lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Bertho dan Imam,” ungkapnya.

Kompol Hermanto mengungkapkan, Narkotika jenis ganja seberat 195,34 gram yang dimusnahkan bila terjual setara Rp20.000.000, sedangkan Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 42,71 gram, bila terjual setara Rp95.000.000.

Adapun keempat tersangka Narkotika disangkaan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 115 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Selain Narkotika, Polres Mimika bersama tim gabungan juga memusnahkan 650 liter Milo jenis sopi. 

“650 liter Milo itu diamankan di dua lokasi yang berbeda yaitu di Gorong-gorong Timika dan barang bawaan penumpang kapal Pelni di Pelabuhan Poumako,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 25

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |