Humpri Taihuttu (FOTO: DOK/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Akibat pertumbuhan ekonomi berada pada angka minus, maka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dan tetap sama dengan UMK tahun 2025, yaitu sebesar Rp5.005.678.
Hal ini diputuskan diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika, pada Selasa, 23 Desember 2025, di Kantor BPKAD Mimika, Papua Tengah.
Penetapan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika terdiri atas unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha yang diwakili Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Mimika, serta perwakilan serikat pekerja dari DPC DPE KSBSI dan SP KEP SPSI.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Mimika, Humpri Taihuttu, menjelaskan bahwa penetapan UMK tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Peraturan ini menjadi dasar hukum baru penetapan upah minimum tahun 2026 dan seterusnya, termasuk perubahan formula perhitungan, penghapusan pembatasan capping, penguatan pekerja prioritas, serta kewajiban penetapan struktur dan skala upah,” jelas Humpri.
Ia menyebutkan, dalam regulasi tersebut penentuan UMK didasarkan pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi.
Untuk Provinsi Papua Tengah, tingkat inflasi tercatat 2,28 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada angka minus 15,14 persen.
“Berdasarkan hasil perhitungan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi Papua Tengah, nilai UMK Mimika tahun 2026 sebenarnya berada di bawah UMK tahun 2025,” ujarnya.
Namun demikian, dalam peraturan juga diatur bahwa UMK yang baru tidak boleh lebih rendah atau lebih tinggi dari UMK tahun berjalan.
Oleh karena itu, Dewan Pengupahan memutuskan UMK Mimika tahun 2026 tetap sama dengan tahun 2025, yakni sebesar Rp5.005.678.
“Karena pertumbuhan ekonomi kita minus, maka UMK tahun 2026 ditetapkan sama dengan tahun 2025 sebesar Rp5.005.678. Keputusan ini diambil melalui sidang bersama Dewan Pengupahan,” kata Humpri.
Selanjutnya, hasil penetapan UMK tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Papua Tengah untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur.
“Setelah ditetapkan oleh Gubernur, akan diumumkan kepada para pengusaha untuk dilaksanakan sesuai ketentuan, dan mulai berlaku 1 Januari 2025,” tambahnya.
Humpri menegaskan, UMK wajib diterapkan oleh perusahaan berbadan hukum, sedangkan bagi usaha kecil dan menengah (UKM), pengupahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Ia juga menambahkan, untuk sektor pertambangan, upah minimum ditetapkan sebesar Rp6 juta.
Sementara untuk sektor konstruksi di luar area tambang sebesar Rp5.130.800, dan konstruksi di dalam area tambang diwajibkan mengikuti upah sektor tambang sebesar Rp6 juta. (red)
Jumlah Pengunjung: 35

2 hours ago
2
















































