WAWANCARA – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Andhika Catur Putra saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penguatan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Swiss-Belinn Timika, Senin (11/5/2026). (FOTO:MEGA IRIANTI).
MIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten Mimika terus mendorong kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Mimika.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Andhika Catur Putra, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Mimika memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat undang-undang.
Hal itu disampaikan Andhika saat diwawancarai awak media di Swiss-Belinn Timika, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuannya untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian hingga PHK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perlindungan jaminan sosial sangat penting agar pekerja tetap memiliki kepastian ekonomi saat mengalami risiko kerja.
Selain itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pekerja sehingga produktivitas tetap terjaga.
Andhika menambahkan, kewajiban perusahaan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP Nomor 86 Tahun 2013 mengenai sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak patuh.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan lebih mengedepankan pendekatan kolaboratif melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan hukum bersama pemerintah daerah serta kejaksaan.
“Kerja sama dengan kejaksaan ini sudah berjalan lama dalam bentuk bantuan dan pendampingan hukum. Tujuannya agar seluruh pekerja terlindungi dan tidak dirugikan akibat perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya,” katanya.
Ia juga menegaskan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dan telah dirasakan langsung oleh pekerja maupun ahli waris.
Salah satunya, ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja dapat menerima santunan dan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga perguruan tinggi.
“Manfaat ini diharapkan membantu keluarga pekerja tetap melanjutkan kehidupan dan mencegah munculnya masyarakat miskin baru. Santunan juga bisa dimanfaatkan untuk membuka usaha atau UMKM,” jelasnya.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi, edukasi, hingga pemberian surat teguran kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja atau menunggak iuran.
“Apabila masih tidak patuh, maka bersama pemerintah daerah dan kejaksaan akan dilakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya,” tutup Andhika. (*)
Penulis:Mega Irianti
Editor: Maurits SDP
Jumlah Pengunjung: 99

1 day ago
11
















































