SERAHKAN – Kepala Dinas DPMKA, Abraham Kateyau saat menyerahkan SK kepada Kepala Kampung Tunas Matoa, Penina Murip di Kantor DPMKA, Rabu (13/5/2026).(FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Sebanyak 133 kepala kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dari 18 distrik di Kabupaten Mimika resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Penyerahan SK dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMKA) Mimika, Jalan Poros SP 5, Distrik Mimika Baru, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Mimika yang juga Kepala DPMKA, Dr.Abraham Kateyau, Kabag Tata Pemerintahan Evert Hindom, para kepala distrik wilayah dalam kota, serta perwakilan kepala kampung dan Bamuskam.
Kabid Administrasi Pemerintahan Kampung DPMKA, Bakri Athoriq, mengatakan penyerahan SK dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa sambil menunggu pelaksanaan evaluasi.
“Sesuai Pasal 39, kepala kampung memegang jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan serupa juga berlaku bagi anggota Bamuskam sebagaimana diatur dalam Pasal 56.
Sementara itu, Kepala DPMKA Mimika, Abraham Kateyau, menegaskan bahwa penyerahan SK tersebut bukan untuk pengangkatan kepala kampung baru, melainkan perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan Bamuskam yang sudah menjabat sebelumnya.
“Belum ada pemilihan kepala kampung maupun Bamuskam yang baru. Hari ini Bupati hanya mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan periode 2025–2027,” katanya.
Abraham menjelaskan, masa berlaku SK tersebut selama dua tahun, terhitung mulai 2025 hingga Desember 2027. Sedangkan proses pemilihan kepala kampung yang baru direncanakan dilaksanakan pada Juni 2027.
“Teknis pelaksanaannya ada di distrik, jadi silakan berkoordinasi dengan kepala distrik masing-masing,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar seluruh kepala kampung dan Bamuskam dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab.
“Selamat kepada seluruh kepala kampung dan Bamuskam yang masa jabatannya diperpanjang. Saya harap dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Usai sambutan, Abraham Kateyau menyerahkan SK secara simbolis kepada Kepala Kampung Tunas Matoa, Penina Murip, dan Ketua Bamuskam Kampung Tunas Matoa, Natalis Kogoya. (*)
Penulis: Gren Telaubun
Editor: Maurits SDP
Jumlah Pengunjung: 35

2 hours ago
4
















































