CINDERAMATA – Petwakilan PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) menyerahkan cinderamata usai pembahasan terkait pengelolaan air bersih dalam rapat bersama Bupati Mimika Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong, PJ Sekda Abraham Kateyau, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau dan OPD teknis di lantai III kantor Puspem SP 3, Timika, Selasa (24/2/2026). (FOTO:ISTIMEWA)
TIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten Mimika memantapkan langkah menuju pengelolaan air minum perkotaan secara mandiri dan profesional melalui pembentukan badan usaha khusus.
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan strategis yang dipimpin Bupati Mimika Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong, Penjabat Sekda Abraham Kateyau, serta Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Selasa (24/2/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut studi banding yang diinisiasi UNICEF bersama PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani pada Januari 2026.
Dari hasil kunjungan tersebut, Mimika dinilai memiliki infrastruktur dan dukungan yang memadai untuk mengelola sistem air minum secara mandiri, termasuk dukungan pihak swasta seperti PT Freeport Indonesia (PTFI).
Bupati Johannes Rettob pada kesempatan itu menegaskan, pengelolaan air minum tidak bisa lagi ditangani langsung oleh pemerintah karena keterbatasan SDM dan tingginya biaya operasional.
“Pengelolaan harus dilakukan secara profesional. Kalau dikelola pemerintah, sering kali masyarakat menuntut gratis, padahal biayanya besar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya kesadaran masyarakat menjaga fasilitas, seperti hilangnya meteran dan kerusakan pipa, yang menghambat optimalisasi layanan.
Pemkab Mimika menilai kerja sama dengan pihak profesional menjadi solusi agar layanan air bersih berkelanjutan dan berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat.
Sementara Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menjelaskan pertemuan itu bertujuan menentukan model badan usaha pengelola air bersih perkotaan.
Opsi yang dikaji yakni memanfaatkan perusahaan daerah yang ada atau membentuk perusahaan baru.
“Jika penyertaan modal hanya dari Pemda Mimika, maka yang sesuai regulasi adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum,” ujarnya.
Ia menerangkan, pengelolaan air minum tidak dapat lagi dilakukan langsung oleh dinas teknis.
Pemerintah berperan sebagai pelayan publik, sementara operasional, penagihan, dan pengembangan usaha harus dikelola oleh badan usaha profesional agar berkelanjutan.
Data hingga 2025 mencatat 14.676 sambungan rumah (SR) telah terbangun di Mimika, namun baru sekitar 9.000 SR yang aktif teraliri air bersih.
Belum optimalnya layanan disebabkan kendala teknis seperti pipa rusak dan pencurian peralatan.
“Pengelolaan air minum membutuhkan biaya besar dan manajemen bisnis yang tertib. Karena itu harus ditangani lembaga profesional agar pelayanan terus meningkat,” pungkasnya.
Langkah ini menandai transformasi pengelolaan air minum di Mimika dari sekadar proyek infrastruktur menuju tata kelola profesional yang berkelanjutan. (*)
Jumlah Pengunjung: 43

6 hours ago
4

















































