Kejari Mimika Hentikan Penuntutan Tiga Perkara Lewat Keadilan Restoratif

10 hours ago 6

MIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri Mimika, Papua Tengah, berkomitmen mengedepankan penegakan hukum yang humanis.

Hingga pertengahan tahun ini, instansi tersebut telah menyelesaikan tiga perkara pidana melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika I Putu Eka Suyantha mengatakan, pendekatan ini berfokus pada pemulihan keadaan semula. Pihaknya tidak hanya mengejar hukuman penjara bagi pelaku. Namun, jaksa juga melihat aspek kemanusiaan dan keharmonisan di masyarakat.

“Penerapan keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan hukum. Ini adalah bentuk hukum yang adil bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” kata Eka di Timika, Senin (8/6/2026).

Eka menambahkan, cara ini bisa mencegah konflik panjang di lingkungan warga. Pelaku juga diajak untuk bertanggung jawab langsung kepada korban.

Hingga saat ini, ada tiga perkara yang ditangani lewat jalur damai ini. Ketiganya merupakan kasus yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Perkara pertama adalah kasus penganiayaan oleh tersangka VF (47) yang selesai pada 11 Mei 2026.

Kasus kedua adalah perkara yang menjerat AM (33) yang juga berhasil damai lewat mediasi. Sementara itu, kasus ketiga atas nama JJG (29) saat ini masih dalam proses pelengkapan syarat damai.

Semua kasus yang selesai ini sudah melalui proses perdamaian. Proses tersebut melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan juga tokoh masyarakat setempat.

Jumlah Pengunjung: 45

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |