Prof. Dr. Mahfud MD
JAKARTA, timikaexpress.id — Sebanyak 27 tokoh nasional yang dimotori mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI, Prof. Dr. Mahfud MD, menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam perkara yang menjerat aktivis dan pegiat media sosial Rudi S. Kamri serta whistleblower Hendra Lie.
Selain Mahfud MD, sejumlah tokoh yang turut bergabung antara lain Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, bersama 24 tokoh lainnya dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil.
Mahfud menyatakan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, kebebasan berekspresi, dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
“Di tengah maraknya upaya memberantas korupsi, partisipasi rakyat menyuarakan dugaan pencurian dan penggelapan kekayaan negara justru dibalas dengan kriminalisasi,” ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (20/2).
Ia menyoroti kasus dugaan korupsi di sejumlah BUMD DKI Jakarta yang sebelumnya diungkap melalui kanal podcast Kanal Anak Bangsa milik Rudi Kamri.
Dalam perkara tersebut, Rudi S. Kamri dan Hendra Lie divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara masing-masing 8 bulan dan 1 tahun penjara.
Kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat, menyatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menurut Mahfud, kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi dijamin oleh hukum.
Ia menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan perlindungan terhadap whistleblower.
Kasus ini bermula dari podcast yang tayang pada November 2022 dan Februari 2023, yang mengungkap dugaan korupsi di sejumlah BUMD DKI Jakarta, termasuk PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PD Pasar Jaya, dan PT Jakarta Propertindo.
Dalam podcast tersebut juga disebut dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Mahfud menegaskan, amicus curiae yang diajukan bertujuan memberi pandangan hukum kepada majelis hakim agar mempertimbangkan aspek kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap pelapor dugaan korupsi.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan demokrasi kita,” ujarnya.
Sementara itu, Henry Yosodiningrat juga mempertanyakan langkah jaksa yang mengajukan kasasi, mengingat ancaman pidana perkara pencemaran nama baik berada di bawah lima tahun sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru.
Ia berharap proses hukum di tingkat banding maupun kasasi dapat menghadirkan keadilan dan memastikan perlindungan terhadap partisipasi publik dalam mengawal dugaan korupsi. (*)
Jumlah Pengunjung: 33

17 hours ago
9

















































