Kasi Inteliejen Kejari Mimika, Royal Sitohang, S.H., M.H (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah berkomitmen untuk melanjutkan dan menuntaskan penyelidikan 3 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang penangannya tertunggak di tahun 2024.
Kasi Inteliejen Kejari Mimika, Royal Sitohang, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Selasa (4/3/2025) menyebut tiga kasus tersebut, yaitu pengerjaan gerai maritim di Poumako yang menjerat mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika berinisial BS (almarhum).
Keudian kasus dugaan Tipikor pembangunan ruangan di SMK Negeri 3 Kesehatan, dan pembangunan tambatan atau jembatan kapal di Poumako.
“Dari tiga perkara ini, ada dua perkara yang melibatkan pihak dinas di provinsi, sementara satu perkara di Kabupaten Mimika,” ungkap Royal Sitohang.
Menurut dia, selain dari tiga kasus ini, ada 1 kasus yang ditangani langsung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, yaitu dugaan Tipikor aset tanah Pemkab Mimika di Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah.
Ia menyebut dalam penanganan perkara Tipikor tentu tidak hanya melibatkan satu pihak, sehingga penyelidikan masih dilanjutkan atas dugaan pihak lain terlibat.
Seperti halnya penanganan perkara pembangunan gerai maritim oleh Disperindag Mimika tahun anggaran 2018, yang terindikasi adanya dugaan korupsi.
Kasus tersebut, lanjut Royal sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan Sprindik Nomor Print-02/R.1.16/Fd.1/06/2022, tertanggal 8 Juni 2022.
Ia menambahkan, dari tiga kasus yang ditangani, ini termasuk dalam 55 perkara yang ditangani sejak Januari hingga Februari 2025.
Dari 55 perkara ialah Tipikor maupun perkara tindak Pidana Umum (Pidum), dimana 42 perkara Pidum sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), meliputi 23 perkara tahap I, tahap II ada 15 perkara, sementara eksekusi ada 14 perkara.
“42 SPDP itu trdiri dari perkara Narkotika, pengeroyokan, penganiayaan, perlindungan anak, pembunuhan, pencurian dan lakalantas,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 30