Gelar Aksi Demo Damai di DPRK Mimika, Berikut 10 Tuntutan Apelcami

13 hours ago 8
ASPIRASI – Puluhan anggota Apelcami menyampaikan aspirasi dalam aksi damai di halaman Kantor DPRK Mimika, Selasa (2/6/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Puluhan pencari kerja lokal yang tergabung dalam Asosiasi Pencari Kerja Lokal Carstensz Mimika (Apelcami) menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRK Mimika, Selasa (2/6/2026).

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan 10 tuntutan terkait penyerapan tenaga kerja lokal, pengelolaan dana Otsus, hingga penambahan kuota beasiswa bagi Orang Asli Papua (OAP).

Ketua Apelcami, Hendrikus Kaparapea, menegaskan sidang paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang akan digelar DPRK Mimika tidak boleh sekadar menjadi agenda formalitas.

Menurutnya, sidang tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait ketenagakerjaan dan pendidikan bagi OAP.

Apelcami mendesak Pemkab Mimika mempertegas pelaksanaan surat edaran tentang larangan kontraktor tanpa kantor cabang resmi di Mimika mengerjakan proyek daerah.

Mereka juga meminta sistem rekrutmen tenaga kerja dilakukan melalui satu pintu di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan melibatkan Apelcami sebagai pengawas.

Selain itu, Apelcami menuntut pembentukan panitia khusus (Pansus) pengawasan tenaga kerja lokal, penambahan kuota pelatihan kerja yang dibiayai Dana Otsus dan APBD, serta fasilitasi akses program Kartu Prakerja bagi pencari kerja lokal.

Mereka juga meminta penambahan kuota beasiswa perguruan tinggi bagi pelajar OAP, audit penerima manfaat Dana Otsus di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan, audit kinerja pemerintah daerah terkait penyerapan tenaga kerja lokal, transparansi data tenaga kerja dan Dana Otsus, serta pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, menyatakan pihaknya mendukung seluruh tuntutan yang disampaikan Apelcami.

Menurut Herman, DPRK sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnaker Mimika pada 6 Mei 2026 dan menyepakati bahwa tidak boleh ada pungutan biaya dalam proses pelatihan maupun rekrutmen tenaga kerja, khususnya bagi OAP.

“Semua biaya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Disnaker dengan sumber anggaran dari Dana Otsus. Kami akan terus mengawal agar hak-hak pencari kerja lokal dapat terpenuhi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para pencari kerja untuk melengkapi dokumen dan sertifikasi yang dibutuhkan agar dapat mengikuti proses rekrutmen secara maksimal.

“Proses rekrutmen akan melibatkan semua pihak. Yang belum memiliki sertifikasi agar segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 55

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |