Humpry Paulus Taihuttu (FOTO: Cut Syihrul/TIMEX)
“Ini tahun pertama adanya pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi seperti Maxim”
TIMIKAEXPRESS.id – Merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04.00/Ill/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pihak pengusaha atau pemberi kerja harus membayar THR tepat waktu sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga melalui Humpry Paulus Taihuttu selaku Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial kepada Timika eXpress, Kamis (13/3/2025).
Menurut Humpry, pembayaran THR oleh pengusaha kepada buruh/pekerja adalah wajib, dengan ketentuan dibayarkan tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D tertanggal 10 Maret 2025, yaitu THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dan tidak boleh dibayar secara cicil, melainkan harus dibayar penuh pada waktu yang telah ditentukan. THR adalah hak para pekerja yang harus dipenuhi,” tegasya lagi.
Buka Posko Pengaduan THR
Disamping itu, untuk memastikan tidak ada buruh/pekerja yang tidak dibayar THR-nya oleh pemberi kerja/pengusaha, maka Disnakertrans Mimika akan membuka Pos Komando (Posko) pengaduan bagi pekerja/buruh pada perusahaan terkait dengan pembayaran THR Tahun 2025.
“Kami jadwalkan waktu dekat ini buka Posko untuk layani pengaduan pekerja soal THR, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Surat Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025,” jelasnya.
Posko pengaduan THR, lanjut Humpry akan ditepatkan di Diana Mall dan di Kantor Pusat Pemerintahan SP3.
“Jadi, Posko pengaduan THR yang sedang kami siapkan, ini merupakan langkah penting sekaligus memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dipenuhi,” katanya.
Menurut dia, posko THR tersebut dibuka lebih awal dimaksudkan selain untuk menerima pengaduan terkait pembayaran THR, juga menerima layanan konsultasi pembayaran THR.
Terutama untuk perusahaan-perusahaan baru yang membutuhkan bantuan sistem penghitungan pemberian THR agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Pada posko THR yang akan dibuka nanti, sambung Humpty, akan disiagakan pula petugas sesuai dengan jam kerja.
Adapun ketentuan khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pun berhak mendapatkan THR secara proporsional atau pro rata.
“Jadi, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR-nya dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu kali upah,” terangnya.
Ketentuan ini juga diberlakukan bagi pekerja taksi online seperti Maxim, sebagaiamana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pemberian Bonus Hari Raya Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam surat edaran itu salah satunya disebutkan THR karyawan maksimal dibayarkan secara penuh H-7 Idul Fitri atau tidak dicicil.
Oleh karena itu, pekerja yang tidak mendapatkan THR hingga batas maksimal H-7 Idul Fitri atau menerima THR tetapi tidak 100 persen, bisa langsung mengadu ke posko THR.
“Silakan pekerja sampaikan pengaduan ke posko layanan, agar kami bisa segera tindaklanjuti,”serunya.
Apalagi tahun ini menjadi tahun pertama adanya pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
“Pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi menjadi bagian baru yang akan kami awasi sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Menjawab Timika eXpress terkait pekerja yang mengadukan pembayaran THR saat dibuka posko THR tahun 2024 lalu, Humpty mengaku menerima pengaduan pekerja sebanyak 2 orang, dimana saat itu juga langsung ditindaklanjuti dan semua dapat diselesaikan setelah dilakukan mediasi dengan pengusaha tersebut.
Freeport Diapresiasi
Menyoal kepatuhan pembayaran THR, Humpry mengapresiasi Freeport, karena tingkat kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban pembayaran THR sangat tinggi.
Namun, di luar kawasan tersebut, banyak pengusaha yang belum memenuhi bahkan melaksanakan kewajibannya.
Karenanya, Disnakertrans Mimika selama ini intens melakukan sosialisasi kepada kalangan pengusaha sehingga memahami hak-hak pekerja dan kewajiban mereka sebagai pengusaha.
“Tahun lalu kami temukan beberapa pekerja tidak menerima THR, bahkan ada yang tidak tahu hak mereka mendapatkan THR. Jadi, ini salah satu fokus sosialisasi kami, khususnya di luar area Freeport,” paparnya.
Sanksi Tegas
Adapun pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR, akan menerima dua jenis sanksi yang dapat diterapkan, yakni sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau pembekuan operasional perusahaan, sedangkan sanksi pidana dapat berupa kurungan hingga 4 tahun atau denda antara Rp 100 hingga Rp 400 juta.
“Jika pengusaha tidak membayar upah atau THR sesuai dengan ketentuan, mereka bisa dikenakan sanksi pidana. Kami pastika tindak tegas, terutama jika pengusaha melanggar ketentuan pembayaran upah minimum,” tandasnya.
Dijelaskan pula, untuk mengatasi permasalahan pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), melalui sosialisasi yang dilakukan selama ini, diharapkan para pengusaha perlu memahami Struktur Skala Upah (SSU) yang mengatur perbedaan upah berdasarkan masa kerja, keterampilan, dan pendidikan.
“Upah minimum itu untuk pekerja dengan masa kerja 0 tahun hingga 1 tahun, tetapi pengusaha harus memperhatikan SSU untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun,” paparnya lagi.
Imbauan untuk Pengusaha
Sebagai penutup, Humpry mengimbau kepada pengusaha untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku terkait pembayaran THR.
Ia menekankan bahwa pembayaran THR dan upah pekerja adalah hak dasar yang tidak boleh diabaikan.
“Saya imbau kepada seluruh pengusaha untuk membayar THR dan upah pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upah adalah kebutuhan dasar pekerja yang sangat sensitif, dan harus dipenuhi tepat waktu,” pesannya.
Dengan adanya regulasi yang jelas serta pengawasan ketat, pihaknya pun berharap kiranya hak-hak pekerja, khususnya pembayaran THR dapat dipenuhi dengan baik, dan menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja yang ada di Mimika. (cut)
Jumlah Pengunjung: 65