Empat Kubu Lemasko Sepakati Musdat Pembentukan Lembaga Hukum Adat

2 weeks ago 31

FOTO BERSAMA – Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak (tengah) foto bersama Gregorius Okoare, Ketua Lemasko, dan Sekretaris Bakesbangpol usai sosialisasi peraturan perundag-undangan tentang lembaga adat dan Organisasi Massa (Ormas) di Lt.2 Hotel Horison Ultima, Timika, Jumat (14/3/2025) (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Empak kubu Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), masing-masing pimpinan Gregorius Okoare, Yohanes Yance Boyau, Hendrikus Ansel Atapmame dan Fredi Soni Atiamona, akhirnya sepakat untuk bersatu  daam menggelar Muswarah Adat (Musdat) pembentukan lembaga hukum adat.

Hal ini disampaikan Agustinus Anggaibak Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah dalam sosialisasi peraturan perundag-undangan tentang lembaga adat dan Organisasi Massa (Ormas), yang digelar Bakesbangpol Mimika di Hotel Horison Ultima, Timika, Jumat (14/3/2025).

“Jadi, dari sosialisasi yang digelar Kesbangpol ini, Lemasa dan Lemasko dirangkul megingat selama ini statusnya Ormas, tapi lewat forum ini, sudah disepakati untuk bersatu lewat pelaksanaan Musdat,”ujarnya.

Jika empat kubu Lemasko sudah sepakat bersatu, namun adanya kubu di tubuh Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), belum ada titik temu.

Pasalnya, pimpinan masing-masing kubu miliki prinsip berbeda-beda.

“Disini saya mau tegaskan bahwa keberadaan  Lemasa dan Lemasko belum mendapat SK pengakuan dari Bupati Mimika, sehingga statusnya kita sebut sebagai Ormas bukan lembaga,” tegas Agus kerapa ia disapa.

Pasalnya, keputusan tertinggi dari lembaga  hukum adat adalah Musdat.

Sehingga dalam membentuk lembaga hukum adat, tidak perlu ada SK dari Menteri Hukum dan HAM, melainkan rekomendasi hasil Musdat nantinya diserahkan ke Pemda Mimika untuk selanjutnya diterbitkan SK pengesahan atau legalitas dari pemerintah daerah setempat.

“Selama ini kan Ormas yang ada mengklaim lembaga dengan versi masing-masing,  bahkan adanya saling gugat, sehingga Pemda setempat pun belum bisa memberikan bantuan dana pembinaan, baik kepada Lemasa maupun Lemasko,” jelasnya.

Karena Musdat menjadi puncak perjalanan panjang, maka eksistensi lembaga hukum adat ke depan dapat diawasi langsung oleh pemerintah.

“Kalau lembaga hukum adat sudah terbentuk, pemimpin lembaga sudah bisa menjalin kerja sama dengan Freeport maupun pemerintah, pun lainnya,” demikian Agus. (eno)

Jumlah Pengunjung: 41

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |