
Ahmad Zubaidi (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sidang keliling (sidang di luar gedung) merupakan salah satu program di Pengadilan Agama (PA) Mimika dalam membantu dan meringankan beban transportasi terhadap pihak-pihak berperkara yang alamat tinggalnya jauh dariKantor PA Mimika.
Kini, program sidang keliling tersebut telah ditiadakan(dihilangkan) sejak bulan Februari 2025, karena dampak dari efisiensi anggaran.
“Sudah tidak ada anggaran lagi untuk sidang keliling.Karena dapat efisiensi anggaran dari pusat,” ujarnya.
Ahmad Zubaidi menyebutkan bahwa pihak-pihak berperkara bisa mendaftarkan perkaranya secara online, tetapi sidangnya di Kantor PA Mimika.
“Daftar perkara online, tapi sidangnya tetap di Kantor PA Mimika,” katanya.
Selain sidang keliling, hal serupa juga terjadi dalam program Prodeo yang biasanya biaya perkara ditanggung olehnya negara (PA), tetapi saat ini Prodeo juga ditiadakan, karena terkena efisiensi anggaran.
“Prodeo itu ada dua macam, yaitu prodeo yang ditanggung oleh Dipa PA dan prodeo murni. Khususprodeo murni itu dibebaskan (gratis) dan ditanggung olehnegara. Jadi itu berlaku khusus terhadap pihak berperkarayang tidak mampu,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 28
Read Next
44 menit ago
Puskesmas Timika Jaya Gencar Sosialisasikan Program CKG bagi Warga
59 menit ago
Umat Beragama Harus Mengedepankan Nilai Toleransi
1 jam ago
Disperindag Sebut Terjadi Kenaikan Harga Komoditi di Pasar Sentral
1 jam ago
DPRK Mimika Minta Satpol PP Tegakkan Perda Sampah
1 jam ago
Ramadan, Kantor Pos Timika Tawarkan Diskon 10 Persen dan Gratis Ongkir
1 jam ago