
Royal Sitohang, S.H., M.H (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum kasus rudupaksa yang menjerat oknum anggota Polres Mimika berinisial MK memasuki babak baru.
Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima pelimphanan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tahap I dari penyidik Satreskrim Polres Mimika pada Senin lalu.
MK yang resmi ditetapkan tersangka ditengarai melakukan tindak pidana atau kejahatan perlindungan anak, yaitu rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang siswi dari salah satu SMP di Timika.
Aksi tersebut dlancarkan MK Kelurahan Wonosari Jaya SP4, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada 8 Januari 2025 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Kamis (27/2/2025), mengatakan pihaknya masih mempelajari dan meneliti BAP pasca pelimpahan guna proses hukum lanjut.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga korban sempat menggelar aksi demo di depan Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cendrawasih, Timika dan menuntut agar MK dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sidang kode etik. (via)
Jumlah Pengunjung: 47
Read Next
16 menit ago
14 Unit Mobil Dinas Akan Ditarik Paksa
18 menit ago
Kabar Gembira bagi Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis Saat Ultah
21 menit ago
Kantor Baru Distrik Wania Resmi Ditempati
23 menit ago
Cek Indikasi Pengoplosan, Disperindag Mimika Uji Sampel BBM di SPBU
25 menit ago
Kejari Mimika Usut Terus Kasus Korupsi Pembangunan Gerai Maritim di Poumako
32 menit ago