21 Pasutri Bercerai di PA Mimika

1 month ago 41

Ahmad Zubaidi (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat selama Bulan Februari 2025, sebanyak 21 Pasangan Suami Istri (Pasutri) secara resmi menjalani proses sidang perceraiaan.

“Jadi dari 25 perkara yang masuk dan ditangani Pengadilan Agama (PA) Mimika,  21 perkara perceraiaan,” terang Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi kepada Timika eXpress, Senin (3/3/2025).

Dari 25 perkara yang masuk selama Februari 2025, didominasi perceraian sebanyak 21 perkara, yaitu cerai talak yang diajukan oleh suami sebanyak 6 perkara, dan cerai gugat yang diajukan oleh istri sebanyak 15 perkara. 

Juga ada 1 perkara perwalian, 1  perkara pengesahan nikah, 1 perkara dispensasi kawin, dan 1 perkara pengangkatan anak. 

“Selain menangani perkara, selama Februari 2025, kami juga sudah cetak 6 akta cerai, masing-masing 2 akta Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 2 akta perkara perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, 1 perkara ekonomi dan 1 lagi perkara saling meninggalkan salah satu pihak,” jelasnya. 

Menurut Ahmad Zubaidi, jumlah perkara di Bulan Februari 2025 mengalami peningkatan 1 perkara, jika dibandingkan Bulan Januari lalu. 

“Di Bulan Januari total kami tangani 24 perkara yang masuk,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 25

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |