SIDANG – Suasana sidang putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Yohanis Kumanireng di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (13/3/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Yohanis Kumanireng selaku terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Timika pada Kamis (13/3/2025).
Sidang putusan dipimpin Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H selalu Hakim Anggota.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Timika lantaran Yohanis Kumanireng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Sebagaimana termaktub dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, tervonis juga didenda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
Adapun vonis terhadap Yohanis Kumanireng ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Dalam sidang tuntutan pada 25 Februari 2025 lalu, JPU Imelda Irianti Simbiak, S.H menuntut Yohanis Kumanireng dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Kamis kemarin menerangkan kasus yang mendera Yohanis bermula pada 19 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIT.
Waktu itu terdakwa lagi baring-baring di rumahnya di kawasan Gorong-gorong, Kompleks Biak, seketika Yohanis mendengar ada keributan di depan rumahnya.
Tidak lama kemudian datang dua orang berpakaian preman, yaitu Dedy Fajar Nugroho dan Syamsul Basri yang adalah anggota Polres Mimika.
Saat itu pula Dedy Fajar Nugroho dan Syamsul Basri langsung menangkap Yohanis.
Yohanis tidak berkutik saat ditangkap, lantaran saudaranya Supardi sudah ditangkap lebih dulu oleh anggota Polres Mimika.
“Jadi, setelah Yohanis ditangkap, petugas pun melakukan penggeledahan di dalam rumahnya (terdakwa) dan ditemukan 6 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran sedang , dan 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil,” terangnya.
Dari pemeriksaan awal paket sabu yang disembunyikan dalam dos rokok bekas itu adalah milik Supardi.
Saat itu pula Supardi dan Yohanis langsung digelandang ke dalam mobil petugas.
Setelah berada dalam mobil, Yohanis pun kaget karena Hasanudin Dahamang juga sudah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mimika.
Hasanudin Dahamang ditangkap lantaran membeli sabu milik Supardi melalui Yohanis.
Baik Supardi, Yohanis dan Hasanudin Dahamang, serta barang buktinya langsung diamanan ke Mapolres Mimika guna proses hukum lanjut.
“Setelah melalui pemeriksaan, Hasanudin Dahamang mengaku memesan dan membeli paket sabu dari Yohanis untuk selanjutnya dijual kepada konsumen,” paparnya.
Yohanis berperan sebagai perantara dalam jual beli barang haram milik Supardi.
Sementara Supardi sebagai orang yang mengedarkan paket sabu milik Masni kepada konsumen di Timika dengan sistem tempel.
Yohanis terungkap sudah 4 kali menjual sabu kepada konsumen di Timika, yaitu pertama pada 13 Agustus 2024, ia menjual 1 paket sabu ukuran kecil seharga Rp 300.000 di Jalan Kartini Timika.
Kedua, pada 17 Agustus 2024, Yohanis menjual 1 paket sabu ukuran kecil seharga Rp 500.000 di kawasan Gorong-gorong, komplek Biak.
Ketiga, pada 18 Agustus 2024, Yohanis menjual 1 paket sabu ukuran kecil seharga Rp500.000 di kawasan Gorong-gorong, komplek Biak.
Keempat, di lokasi yang sama, pada 19 Agustus 2024, terdakwa menjual 1 paket sabu ukuran kecil seharga Rp1.150.000. (via)
Jumlah Pengunjung: 24