Tingkatkan Pemahaman Teknis SIPD-RI, BPKAD Mimika Gelar Sosialisasi 

1 month ago 60

FOTO BERSAMA – Pj Sekda Mimika Petrus Yumte, didampingi Buhori selaku Kepala Seksi Pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak Timika, dan Yendry Sedubun, Sekertaris BPKAD saat foto bersama peserta sosialisasi penerapan aplikasi SIPD di Kantor BPKAS Mimika, Rabu (19/2/2025) (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah- Republik Indonesia (SIPD-RI) guna mewujudkan penatausahaan keuangan yang akurat, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor BPKAD Mimika, Rabu (19/2/2025), diikuti bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, serta operator keuangan dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika. 

Pembukaan kegiatan oleh Penjabat (Pj) Sekda Mimika, Dr. Petrus Yumte, S.H., M.H., dengan didampingi Sekretaris BPKAD Mimika, Yandri Imanuel Sedubhn, S.E., M.Si., pun menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika.

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, dalam sambutannya, mengatakan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan akuntabel merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Karenanya, penerapan SIPD sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 tahun 2019, ini menjadi langkah strategis guna meningkatkan transparansi, efisiensi serta efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga selalu berada dalam pengawasan pemerintah pusat dan dapat diakses dengan lebih mudah oleh semua pihak yang berkepentingan.

“Kegiatan ini sangat penting dalam rangka memberikan pembinaan dan pemahaman lebih mendalam kepada para bendahara dan operator keuangan tiap OPD, mengenai tata kelola keuangan daerah selaras dengan regulasi yang berlaku,” paparnya. 

Diharapnya pula, dari sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas SDM pengelola keuangan daerah secara lebih profesional, transparan dan akuntabel.

Disamping itu juga mencegah terjadinya kesalahan dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman maupun kendala teknis dalam sistem.

Termasuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih tertib, efektif dan efisien, demi mendukung pembangunan Kabupaten Mimika yang lebih baik ke depan.

“Pesan saya kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Bertanyalah jika ada yang belum dipahami, serta nantinya dapat menerapkan ilmu yang diperoleh, dengan begitu kita dapat memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara Sekretaris BPKAD Mimika, Yendry Sedubun, berharap para peserta setelah mengikuti kegiatan ini bisa melaporkan pertangungjawaban dan pelaporan bisa lebih akuntabel dan transparan.

Selanjutnya, Buhori selaku narasumber juga  Kepala Seksi Pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika, menjelaskan sosialisasi terkait aturan pajak yang berlaku di Kabupaten Mimika. 

“Kegiatan ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang aturan pajak yang berlaku, sehingga pembahasannya tentang PPh Pasal 21 dan implementasi aturan terkait dengan korteks yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Juga dibahas tentang aplikasi korteks yang digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak,” jelasnya.

Buhori menjelaskan bahwa perubahan aturan pajak ini sangat membantu Satuan Kerja (Satker) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. 

Dengan demikian, Satker atau OPD dapat mempertanggungjawabkan pajak-pajak yang telah dilakukan pemotongan atau pemungutan terkait dengan penggunaan anggaran,”pungkasnya. (bob

Jumlah Pengunjung: 15

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |