Yulius Katagame, SE.,M.Si (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Tim Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Mimika Barat dan Mimika Timur mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera mencabut moratorium.
Baiknya, terkait pemekaran DOB, khususnya di wilayah Mimika, baik Kemendagri maupun otoritas terkait lainnya, bisa mengkaji sejarah hingga pertimbangan usulan pemekaran DOB di tiap wilayah termasuk Mimika.
“Kami juga sudah sampaikan ke senator DPD dan DPR RI agar mendukng pencabutan moratorium sehingga pemekaran DOB bisa segera dilaksanakan. Kalau ada kajian banyak DOB yang perkembangannya tidak memenuhi target dan masih bergantung pada pusat, ini harus dijabarkan secara transparan”.
Demikian dikatakan Yulius Katagame, Ketua Tim Pemekaran DOB Mimika Barat kepada Timika eXpress, Selasa (25/2/2025).
Menurut Yulius kerap ia disapa, beberapa waktu lalu, ia bersama tim pemekaran DOB dari 18 kabupaten di Indonesia, diundang untuk menghadiri pemilihan pimpinan pusat Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB).
“Jadi, saat itu juga dilakukan pernyataan sikap dari seluruh daerah kepada pimpinan DPD RI dan DPR RI soal pemekaran DOB, dinyatakan bahwa moratorium harus segera dicabut berdasarkan kebijakan sejak Tahun 2014 hingga 2024,” ujarnya.
Pernyataan mendukung pemekaran DOB segera dilaksanakan, tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta legalitas persyaratan menurut undang-undang.
“Soal pembentukan dua DOB di Mimika, yaitu Kabupaten Mimika Barat dan Kabupaten Mimika Timur, ini sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Dengan dasar ini, kami harapkan pada Agustus 2025 nanti, Pemerintah Pusat sudah bisa menetapkan pemekaran DOB yang sudah memenuhi syarat,” paparnya.
Apalagi, lanjut Yulius, di Mimika, papua Tengah mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus), sehingga ini menjadi patokan dari ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan berbagai persyaratan lain, yang menjadi dasar pembentukan atau pemekaran DOB.
“Jadi, pada saat penetapan RUU menjadi Undang-Undang, akan kembali pada keputusan Presiden RI atau Wakil Presiden RI selaku Ketua Pertimbangan Ekonomi Daerah, dengan harapan moratorium pemekaran DOB selama 10 tahun ini segera dicabut, sehingga pemekaran bisa dilaksanakan di 2025,”pungkanya.(eno)
Jumlah Pengunjung: 24