
Hironimus Ladoangin Kia Ruma (FOTO :INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan Permohonan Nomor: 272/PHPU.BUD-XXIII/2025 ke tahap pemeriksaan permohonan pokok perkara, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk diajukan pada sidang yang djadwalkan pada Selasa (11/2/2025).
Hironimus Ladoangin Kia Ruma, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Mimika, mengatakan pihaknya
sedang mempersiapkan bukti-bukti otentik dalm menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mimika 2024.
Kata Hiro kerapa ia disapa, bukti-bukti yang harus disiapkan KPU, yaitu D Hasil dan C Hasil dari 12 Distrik yang didalilkan dalam sidang pendahuluan, termasuk menyiapkan jawaban untuk pemohon dan
juga jawaban Majelis Hakim MK.
“Kita siapkan D Hasil dan C Hasil dari 12 distrik, yaitu Mimika Baru, Agimuga, Jita, Tembagapura, Jila dan lainnya, kemudian jawaban terhadap pemohon dan Majelis Hakim MK,” ungkap Hiro kepada Timika eXpress, Kamis (6/2/2025).
Adapun setelah sidang pembuktian, KPU akan kembali menunggu putusan hukum dari MK paling lama
dua minggu setelah sidang. (eno)
Jumlah Pengunjung: 3
Read Next
2 menit ago
Nikmati Promo Spesial ‘February The man of Love di Hotel Horison Ultima Timika
8 menit ago
Jadi Proyek Percontohan, Mimika Kembangkan 148 Hektare Padi Gogo
24 menit ago
Komitmen Budayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Freeport Indonesia Gelar Safety Goes To School di STIE-JB Timika
28 menit ago
Waspada! Baru 2 Bulan Sudah TerjadiTujuh Kasus Kebakaran di Timika
31 menit ago
Kabar Bahagia, SKB-SKD CPNS dan PPPKMimika Dijadwalkan Senin Pekan Depan
33 menit ago