Satresnarkoba Polres Mimika Amankan 30 Gram Sabu-sabu

2 months ago 62

AMANKAN – MR alias Rafani, pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu saat diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Mimika (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua Tengah mengamankan 30 gram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang tersangka berinisial MR alias Rafani (25). MR ditangkap beserta barang bukti 30 gram sabu-sabu di Jalur 1, SP2, Kelurahan Timaka Jaya Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIT.

Penangkapan terhadap MR berdasarkan laporan Polisi : LP/A/06/II/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres
Mimika/Polda Papua, tertanggal 2 Februari 2025.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat kepada Timika eXpress, Jumat (7/2/2025), mengatakan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara dan rencananya
akan diedarkan di Timika.

Kini MR sedang menjalani pemeriksaan terhadap pengembangan penyelidikan di Satres Narkoba Polres
Mimika.

“Dari pengembangan penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika diketahui barang bukti tersebut akan diberikan kepada pelaku beriisial ADI,” ujarnya.

Menyusul petugas berhasil membekuk ADI di Jalan Pendidikan Jalur Tiga Timika pada Kamis (6/2/2025)
sekitar pukul 17.00 WIT.

Dia menambahkan dari hasil interogasi terhadap pelaku ADI diketahui bahwa barang bukti ini akan
diserahkan kepada pelaku M untuk diedarkan.

“Pelaku M ditangkap pada pukul 18.00 WIT di Jalan Poros SP5 tepatnya di depan GOR Futsal Timika pada hari yang sama,” ujarnya.

Dia mengatakan ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-
Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara enam hingga 12 tahun.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari informasi yang diterima angoata Satresnarkoba
Polres Mimika sekitar pukul 15.00 WIT.

Informasi dari masyarakat menerangkan bahwa dicurigai seseorang warga di Jalur 1, SP 2 sering
melakukan transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba pun langsung melakukan pemantauan.

Tim Opsnal berhasil menangkap MR Alias Rafani dan mengamankan 28 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil.

Selain 28 paket sabu, dari tangan MR juga diamankan sebuah box bekas (pembungkus paket sabu), 1 bundel plastik bening ukuran kecil, 1 buah timbangan warna Silver, sebuah dos rokok Urban Mild (pembungkus paket sabu),dan satu unit HP Vivo Y12 warna biru. (via)

Jumlah Pengunjung: 7

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |