SIDANG – Proses sidang etik terhadap 12 anggota Polri yang terlibat dalam peristiwa Dogiyai berdarah di Mapolda Papua Tengah. (FOTO: IST/TIMEX)
DOGIYAI, timikaexpress.id – Aktivis HAM dan mantan tahanan politik Papua, Selpius Bobii, menilai sanksi etik terhadap anggota Polri yang terlibat dalam peristiwa Dogiyai berdarah belum dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian hukum yang menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Selpius menanggapi pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Polda Papua Tengah terhadap anggota Polres Dogiyai terkait peristiwa yang terjadi pada 31 Maret hingga 2 April 2026.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 12 personel Polres Dogiyai menjalani proses etik.
Empat anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara delapan lainnya dikenai sanksi demosi.
Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kombes Pol I Made Suartika, sebelumnya menyampaikan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan tindak lanjut hasil penyelidikan internal pascakejadian.
Tiga anggota berinisial GR, ZPF, dan YWY dijatuhi sanksi PTDH karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.
Sementara satu anggota lainnya, HN, dikenai PTDH karena diduga melakukan provokasi terhadap anggota lain.
Selain itu, sejumlah anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi karena dianggap melakukan pembiaran, terlibat pembakaran kendaraan, maupun kurang melakukan pengawasan terhadap anggota di lapangan.
Namun, Selpius Bobii menilai istilah “penganiayaan terhadap masyarakat” yang disampaikan pihak kepolisian tidak menggambarkan keseluruhan peristiwa yang terjadi dalam tragedi Dogiyai berdarah.
Menurutnya, peristiwa tersebut menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari warga sipil serta korban luka, sehingga proses hukum dinilai tidak cukup hanya melalui sidang etik internal Polri.
Ia juga menyoroti dugaan penganiayaan terhadap almarhum Bripda Juventus Edowai yang sebelumnya mencuat dalam pembahasan DPRD Dogiyai.
Menurut Selpius, aparat penegak hukum perlu membuka proses hukum secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Selain itu, Selpius menilai sidang kode etik belum dapat dianggap sebagai bentuk keadilan substantif bagi para korban maupun keluarga korban.
Ia meminta proses hukum pidana tetap dijalankan secara terbuka dan profesional terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Sidang etik bukan akhir dari proses hukum. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar kasus Dogiyai berdarah mendapat perhatian serius dari lembaga HAM nasional guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Polda Papua Tengah menyatakan seluruh anggota yang menerima sanksi etik telah mengajukan banding dan diberi waktu untuk menyampaikan memori banding sesuai mekanisme yang berlaku. (*)
Jumlah Pengunjung: 62

4 hours ago
4
















































