MUSNAHKAN – Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha saat melakukan pemusnahan Narkoba jenis sabu di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Rabu (13/11/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua Tengah melalui Satresnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 37,46 gram, yang berhasil diungkap Satresnarkoba, serta barang bukti Minuman Keras (Miras) jenis sopi sebanyak 700 liter hasil sweeping jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Poumako.
Prosesi pemushahan yang dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, berlangsung di Mapolres Mimka, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Rabu (13/11/2024).
Hadir pula Kepala BNNK Mimika Kompol Mursaling, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mimika Ricky Emarza Basyir, perwakilan Kejari Mimika, Imelda Simbiak serta tamu undangan lainnya.
Kapolres Mimika I Komang Budiartha menyebut barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan di Bandara Mozes Kilangan Timika pada 30 Oktober 2024 sekitar 06.10 WIT dengan tersangka berinisial I alias Imran.
“Imran selaku pengedar barang haram ini ditangkap di Bandara Mozes Kilangin saat chek-inn hendak berangkat ke Yahukimo. Rencananya, dia (Imran-Red) akan edarkan sabu di pusat kota Dekai, Yahukimo. Imran merupakan pengedar lintas kabupaten,” ungkapnya.
Saat ditangkap petugas, tersangka didapati menyembunyikan sabu seberat 39,46 gram di celana dalamnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 37,46 gram, ini setelah 1 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1 gram lagi untuk pembuktian saat sidang di Pengadilan Negeri Timika.
Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 37,46 gram tersebut jika dijual akan menghasilkan uang Rp 60 juta.
Atas perbuatannya, Imran dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Jadi, tersangka pertama kali menerima paket sabu setelah bertemu dengan seseorang bernama Yayan di Makassar melalui kurir di Timika pada 25 Oktober 2024 di salah satu home stay di Jalan Bougenville, Timika,” terangnya.
Kini kepolisian setempat telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Yayan.
Selain Narkotika jenis sabu, Polres Mimika juga memusnahkan 700 liter Miras jenis sopi.
Ratusan liter sopi itu diamankan dari penumpang kapal Pelni saat masuk dan berlabuh di Pelabuhan Poumako, dan di kawasan Gorong-gorong Timika sejak Bulan Oktober hingga November 2024. (via)
Jumlah Pengunjung: 2