MENYERAHKAN – Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng didampingi Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme, menyerahkan Perda APBD Mimika Tahun 2025 kepada Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valeninus Sudarjanto Sumito, yang didampingi Pj Sekda Mimika Petrus Yumte, di gedung DPRD Mimika, Jumat (15/11/2024). (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2025, ditetapkan dan disepakati bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Jumat (15/11/2024).
Penetapan tersebut memastikan APBD Tahun 2025 mencapai Rp 6.393 triliun (6.393.175.611.000), atau turun Rp1,2 triliun dari APBD 2024 sebesar Rp 7,5 triliun.
Turunnya APBD 2025, ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sebagaimana pengantar nota keuangan Rancanagn Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) yang disampaikan Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito pada pembukaan Sidang Paripurna I Masa Sidang III.
Penetapan dan pengesahan Raperda menjadi Perda APBD 2025, ini setelah disetujui oleh tujuh Fraksi DPRD Mimika dalam rapat paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.Sos, Msi, didampingi Wakil Ketua I, Alex Tsenawatme, S. AB, dan dihadiri Anggota DPRD lainnya.
Hadir pula Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj Sekda Mimika Petrus Yumte, Forkopimda, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Selanjutnya dilakuan penandatangan Surat Keputusan tentang APBD TA 2025 oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, Wakil Ketua I Alex Tsenawatme dan Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, diikuti dengan penyerahan dokumen Perda APBD dari Ketua DPRD kepada Pj. Bupati Mimika.
Dalam pandangan akhir fraksi, kepada Pj. Bupati Valentinus diminta secepatnya menyerahkan DPA ke masing-masing OPD, agar realisasi program maupun kegiatan lebih cepat sehingga serapan anggaran pun lebih maksimal.
Dari besaran APBD 2024 Rp 6.393 triliun, ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp 490.371.700.000, pendapatan dana transfer direncanakan sebesar 3.889.119.794.000,00, lain-lain pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.013.684.117.000.
Pj Bupati Valentinus menyebut, dalam substansi Rapeda APBD 2025 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
Adapun belanja daerah APBD 2025 direncanakan sebesar Rp 6.388.175.611.000, yang terdiri dari belanja operasi ditargetkan Rp 4.066.502.831.849, belanja modal ditargetkan Rp 1.869.997.143.151
Sementara belanja tak terduga ditargetkan sebesar 20 miliar, belanja transfer ditargetkan Rp 431.675.636.000. (eno)
Jumlah Pengunjung: 44