MATERI – Jusri Andra Lubis, Anggota Gakkumdu dari unsur kejaksaan, membawakan materi saat Rakor terkait netralitas pejabat ASN dalam tahapan kampanye pemilihan serentak 2024 di Hotel Horison Diana, Kamis (14/11/2024) (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka menjaga netralitas pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan kampanye Pemilihan Serentak tahun 2024.
Rakor yang digelar di Lantai 5 Hotel Horison Diana pada Kamis (14/11/2024), menghadirkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Mimika dalam kesempatan itu, mengatakan Rakor ini adalah bagian dari pengawasan Pemilu sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Bawaslu.
“Rakor dalam rangka menjaga netralitas pejabat ASN dalam tahapan kampanye Pemilihan Serentak tahun 2024, ini dirasa perlu, agar seyogyanya memberikan pemahaman kepada ASN terkait sikap dan tingkahlaku ASN, agar tidak melakukan hal-hal yang dianggap mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilkada.
“Kami tekankan kepada ASN agar taat kepada aturan dan harus netral karena akan ada sanksi bila melanggar, baik sanksi sosial hingga tidak pidana,” tegas Frans kerapa ia disapa.
Harapannya agar Pilkada bisa berjalan sesuai yang diharapkan masyatakat Mimika.
Sementara Jusri Andra Lubis, Anggota Gakkundu dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, saat membawakan materi, menegaskan soal netralitas ASN dalam menghadapi tahapan kampanye Pemilihan Serentak tahun 2024.
ASN tidak diperbolehkan menjadi pembicara dalam acara kampanye Paslon kepala daerah, sama halnya dengan TNI/Polri.
“ASN juga tidak boleh menghadiri kegiatan deklarasi Paslon, apalagi ikut memposting seruan terhadap salah satu Paslon, karena pastinya akan dapat sanksi kenakan moral hingga pidana,”tegasnya lagi.
Menuruti Jusri, ASN memiliki hak politik tetapi adanya aturan soal netralitas memberi batasan hak politik sebagai hak asasi.
Namun, ASN dibatasi ekspektasi hak politik, yang tidak boleh diutarakan kepada orang lain, bahkan tidak boleh mengunbar aurat politiknya.
Ke depan, bila ada laporan ASN tidak menjaga netralitas, maka Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan tersebut, apalah merupakan pelanggaran Pilkada atau tidak.
“Kalau merupakan pelanggaran Pilkada, maka akan direkomendasikan kepada Komite ASN untuk dilakukan penyidikan selanjutnya disidangkan, dengan sanksi hukum selain adminitrasi maupun pidana badan,” tandasnya. (eno)
Jumlah Pengunjung: 47