
POSKO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika membuka posko pengaduan pembayaran THR Idul Fitri di lantai dua Diana Mall, Timika (ANTARA/HO-Dokumen pribadi)
TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat membuka Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Humpri Taihuttu di Timika, Rabu, mengatakan THR bersifat wajib dan harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan karena sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Adapun besaran THR yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus,” katanya.
Menurut Humpri, sementara bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional atau masa kerja satu bulan upah.
“THR harus diberikan secara utuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya.
Dia menjelaskan Posko Pengaduan THR Keagamaan berada lantai dua Diana Mall sehingga diharapkan jika ada pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan bisa melaporkan.
“Perusahaan tidak hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja di perusahaan saja tetapi juga bagi pekerja daring berbasis aplikasi seperti kurir atau pengemudi yang dinamai bonus hari raya,” katanya lagi.
Dia menambahkan bagi kurir atau pengemudi yang bekerja produktif dan berkinerja baik diberikan bonus dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatannya selama 12 bulan.(ant)
Jumlah Pengunjung: 58
Read Next
23 menit ago
Sertijab Bupati Mimika Diwarnai Penyerahan Buku Kajian Pemkab Mimika
26 menit ago
Balai POM Tak Temukan Takjil Mengandung Bahan Berbahaya di Manokwari
29 menit ago
Rosalina Rerek Sogen ‘Pahlawan Tanpa Jasa’ di Tanah Papua
32 menit ago
Jumlah Penerima PKH di Mimika Turun Drastis
33 menit ago
Bupati dan Wakil Bupati Disambut Warga Mimika
34 menit ago