TUNJUKKAN – Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng saat menunjukkan surat bebas di Lapas Klas II Timika pada Minggu (23/2/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Setelah menjalani masa tahanan atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika, mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng kembali menghirup udara segar setelah dinyatakan bebas dari Lapas kelas IIB Timika pada Minggu 23 Februari 2025.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Timika, Mansur Yunus Gaffur kepada Timika eXpress, Senin (24/2/2025), mengatakan Eltinus Omaleng dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor: PAS-1955.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
“Surat keputusannya sudah keluar sejak minggu kemarin, dan kami sudah laporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar dan Bapas Makassar,” terangnya.
Untuk diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terpidana kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Papua Tengah.
Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas Eltinus Omaleng.
Namun, atas putusan perkara tidak pidana khusus Nomor: 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Makassar tersebut, pihak Jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Eltinus Omaleng, dan kasasi yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung (MA), dan Eltinus Omaleng dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain itu, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH., MH, Anggota Majelis 2 Ainal Mardhiah, SH., MH, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra, SH, mengabulkan kasasi Nomor 523 K/Pid.Sus/2024.
Dalam amar putusan kasasi tersebut, menyatakan Eltinus Omaleng terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan amar putusan terhadap mantan Bupati Mimika dua periode pada 29 Mei 2024, dan berdasarkan surat panggilan yang diterima, Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024.
Atas putusan kasasi Mahkamah Agung, Eltinus Omaleng menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut.
Sehingga atas inisiatif pribadi, Eltinus Omaleng pada 28 Mei 2024, dengan didampingi kuasa hukumnya berangkat dari Timika menuju Makassar dan langsung mendatangi Lapas Kelas IA Makassar untuk menjalani masa tahanan, sebelum akhirnya dipindahkan hingga bebas dari Lapas Kelas IIB Timika. (via)
Jumlah Pengunjung: 6