Kepala Kampung Diingatkan Kelola Dana Desa Tanpa Laporan Fiktif

2 months ago 30

Bakri Athoriq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq mengingatkan dan menegaskan kepada kepala lima kepala kampung di Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah agar mengelola dan memanfaatkan Dana Desa (DD) Tahun 2025 tanpa adanya laporan fiktif.

“Peruntukan dan alokasi dana desa sudah jelas, sehingga pengelolaannya harus sesuai aturan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Jangan manipulasi apalagi membuat data fiktif dalam pertanggungjawaban dana desa”.

Demikian ditegaskan Bakti Athoriq kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Sabtu (15/2/2025).

Penegasan ini menyusul adanya pemberitahuan dari Inspektorat Mimika bahwa ada temuan kekeliruan administrasi dalam laporan pertanggungjawaban dana desa (kampung) Kaugapu.

“Terkait ini saya sudah panggil kepala kampung dan aparaturnya, ternyata mereka bingung dalam membuat judul kegiatan, yaitu mereka lakukan kegiatan A, tapi judulnya B,” ujarnya.

Bakri Athoriq menyebut para kepala kampung terkadang belum paham terkait dengan nilai Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).

“Contoh, pagu anggaran atau dana BLT itu belum dipahami kepala kampung, karena yang dipahami hanyalah total yang didapat satu warga per semester,” serunya.

Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dana kampung di Distrik Mimika Timur sepanjang 2025, maka Pemerintah Distrik Mimika Timur bersama Tripidis telah mengagendakan kegiatan turun kampung guna mengawasi pelaksanaan dan pemanfaatan dana desa.

“Memang berdasarkan Undang-Undang Desa, kepala distrik tidak ikut campur dalam penggunaan dana kampung, tetapi kepala distrik memiliki kewajiban untuk mengawasinya. Soal ini sudah dikoordinasikan dengan DPMAK Mimika, sehingga bersama Tripidis Mimika Timur, kami akan turun dan lakukan pengawasan langsung apakah penggunaan dana kampung,” tegasnya.

Ia menekankan soal laporan pertanggungjawaban jangan sampai memanipulasi data, karena dampaknya fatal dan beresiko hukum.

“Kami sudah siapkan sekretariat pendamping dana kampung untuk masing-masing kampung di kantor distrik, hanya saja kepala kampung wajib melampirkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kampung tahun sebelumnya,” tandasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 71

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |