DEMO – Keluarga korban kasus pelecehan anak di bawah umur saat menggelar aksi demo di depan Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (18/2/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Keluarga korban kasus rudupaksa terhadap anak di bawah umur, menggelar aksi demo di depan kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih pada Selasa (18/2/2025).
Aksi demo oleh puluhan keluarga korban lantaran menilai penangaan kasus yang melibatkan oknum anggota Polres Mimika berinsial MK, ini berjalan lambat.
Keluarga dalam aksinya juga membentang spanduk dan pamplet bertuliskan aksi protes, salah satunya penanganan kasusnya berjalan lambat.
Koordinator aksi demo John Maruweri menegaskan beberapa seruan, yakni keluarga korban menuntut pelaku dihukum berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kami keluarga juga menuntut agar oknum aparat yang diduga ikut bermain dalam kasus ini ditindak tegas, dan proses hukum terhadap MK harus berjalan secara transparan,” tegasnya.
Keluarga korban juga minta keadilan dengan menuntut agar MK yang telah ditetapkan tersangka itu dicopot dari statusnya sebagai anggota Polisi.
“Kami menuntut proses pidana maupun proses etiknya berjalan sesuai prosedur, sampai putusan dan memberi keadilan bagi korban. Kami minta Kapolres tindak tegas anggotanya dan jangan melindungi kalau tersangkut kasus pidana,” tegasnya.
Menaggapi aksi demo keluarga korban, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman kepada Timika eXpress, mengatakan penanganan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah tahap penyidikan dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria kepada Timika eXpress di Kantor Pelayanan Polres Mimika pada Selasa kemarin, mengatakan aksi demo keluarga korban guna meminta keadilan dan kepastian terkait penanganan kasus rudupaksa yang menjerat oknum anggota Polres Mimika.
“Keluarga korban meminta agar tersangka segera dilakukan sidang kode etik,” ungkapnya.
AKP Rian menyebut proses kasusnya sudah dilakukan pelimpahan berkas dari Propam ke penyidik Satreskrim Polres Mimika.
“Kalau berdasarkan prosedur, tersangka ditahan selama 120 hari, dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan selama 8 hari. Sebelumnya tersangka dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari di Polsek Kuala Kencana,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Mimika telah menggelar perkara kasus rudapaksa oknum anggota Polres Mimika terhadap seorang siswi kelas IX salah satu SMP di Timika, Papua Tengah.
Lebih lanjut, Kapolres Mimika kepada awak media pada 3 Februari 2025 lalu, mengatakan hasil visum korban telah keluar dan MK telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga sudah dilakukan Patsus oleh Propam Polres Mimika selama 30 hari.
Tersangka MK diduga melakukan tindak pidana atau kejahatan perlindungan anak, yaitu rudapaksa atau pemerkosaan di Kelurahan Wonosari Jaya atau SP 4, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada 8 Januari 2025. (via)
Jumlah Pengunjung: 60