IRT Mantan Napi Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

2 weeks ago 20

AMANKAN – Pelaku penyalahgunaan Narkotika berinisial FL saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Rabu (12/3/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FL (33) selaku mantan Narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Timika, kembali terjerumus penyalahgunaan Narkotika, dan ditangkap polisi.

FL dibekuk tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika lantaran ketahuan mengedarkan Narkoba jenis sabu di Gang Sirsak, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada Rabu (12/3/2025).

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Hery Setiabudi, SE membenarkan FL ditangkap dan diamankan pada Rabu pekan lalu.

“Jadi, penangkapan FL berawal ketiga tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi sekitar pukul  00.30 WIT dari warga, bahwa ada seseorang menjual Narkoba di Gang Sirsak,” ujarnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian mendatangi TKP sekitar pukul 01.00 WIT, dan melakukan pemantauan terhadap tersangka.

Beberapa saat kemudian petugas langsung menggeledah tersangka.

Alhasil diketahui adanya komunikasi atau chat via handphone punya FL.

Juga ditemukan bukti  transaksi paket sabu sistem tempel, serta bukti transfer via SMS Banking  senilai Rp 500.000 hasil penjualan sabu.

Tidak hanya itu, di saku celana FL, yang resmi ditetapkan tersangka, pun didapati kaca pyrex berisikan Narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba pun langsung menggiring tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Mimika, Mile 32 guna proses hukum lanjut.

“Dari interogasi petugas, FL pun mengaku sering melakukan transaksi Narkoba di Timika,” katanya.

Dalam aksinya, FL terhubung langsung dengan pemakai atau calon pembeli lewat aplikasi atau pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi lokasi penempelan paket Narkoba.

Modus lama sisten tempel ini dimaksudkan agar FL tidak kenal dengan pemesan atau pembeli sabu tersebut.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil gelar perkara, barang bukti yang ditemukan dan diamankan dari FL seberat 0,03 gram.

Sedangkan 10 paket sabu lainnya, FL mengaku telah dijual kepada konsumen, dimana ini masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Jadi, FL ini residivis atas tindak pidana yang sama, yaitu mengedarkan Narkoba. FL merupakan Napi Lapas Timika, tapi kita belum pastikan lagi tahun berapa yang bersangkutan bebas,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 2

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |