MENANDATANGANI – Iwan Anwar selaku Ketua Sementara DPRK Mimikamenandatangani SK dan berita acara paripurna pimpinan definitif DPRK Mimika , disaksikan oleh Pj Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin dan Wakil Ketua Sementara DPRK Mimika Asri Akkas, di Gedung DPRK Mimika, Rabu (12/3/2025) (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – DPRD Kabupaten Mimika menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Usulan Peresmian Pimpinan Definitif periode 2024-2029.
Gelar rapat di Gedung DPRD Kabupaten Mimika pada Rabu (12/3/2025) dipimpin oleh Ketua Sementara DPRK Mimika, Iwan Anwar, dengan didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas.
Paripurna dihadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, Forkopimda, 44 anggota DPRK Mimika, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Adapun usulan empat pimpinan DPRD Kabupaten Mimika, yaitu Primus natikapareyau, A.Md.T selaku ketua definitif dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Asri Akkas, S.Kom Wakil Ketua dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Karel Gwijangge, S. IP Wakil Ketua dari Fraksi Partai Perjuangan (PDI-P), dan Ester Tsenawatme selaku Wakil Ketua Demokrasi Indonesia dari kelompok khusus (jalur pengangkatan).
Dalam rapat tersebut, Iwan Anwar mengatakan, rapat paripurna pengusulan peresmian pimpinan definitif DPRK Mimika periode 2024-2029, ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu pimpinan DPRD definitif.
Selain itu, mendasari ketentuan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya dijadikan lampiran pengusulan calon pimpinan definitif kepada gubernur untuk diresmikan.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut dengan memperhatikan surat-surat, diantaranya: Keputusan KPUD Nomor:653/pl.02.sr/9409/2024 Kabupaten Mimika, Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah nomor 228 Tahun 2024 tentang peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika periode 2024-2029, tertanggal 20 November 2024, dan Surat keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor: 100.3.3.1/1 tahun 2025 tentang peresmian pengesahan anggota DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.
Ia menyebut penetapan calon pimpinan terpilih anggota DPRD Kabupaten Mimika berdasarkan Partai Politik (Parpol) dengan perolehan kursi terbanyak, juga surat masuk dari kelompok khusus (DPRK Mimika).
“Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD segera dilaksanakan,”harap Iwan.
Dikatakan pula, penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Mimika juga mendasari ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprdDPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dimana sisebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dewan dan memproses penetapan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Mimika.
Lebih jauh, katanya dalam penjelasan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Dimana pimpinan Parpol setempat mengajukan nama anggota DPRD yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kanupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD.
Atas pengajuan tersebut, pimpinan semetara DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan parpol untuk selanjutnya ditetapkan.
Disamping itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembgaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua, pada Pasal 42 ayat (3) menjelaskan bahwa anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK.
Kemudian ayat (4) menyatakan bahwa penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK di tetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.
Sehingga pada akhirnya jumlah unsur pimpinan adalah 1 (satu) ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua.
Sementara itu, Pj Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin dalam sambutanya, mengungkapkan bahwa pimpinan DPRD merupakan alat kelengkapan dewan yang harus segera dibentuk karena pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang yang sangat penting dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislatif.
Tugas pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah serta pimpinan lembaga instansi vertikal lainnya, termasuk melaksanakan keputusan tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mimika juga memiliki tanggung jawab yang besar terhadap perkembangan daerah ke depannya.
Dimanan peran sentral yang dipegang menuntut pimpinan DPRD untuk memimpin dengan bijaksana, mewakili kelembagaan DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya serta lebih menggali aspirasi dari masyarakat.
“Segala proses yang ada yang telah dilewati, dan sampai dengan selesainya proses ini, DPRD Kabupaten Mimika akan memiliki pimpinan definitif yang siap bekerja melaksanakan fungsi-fungsinya,” pungkasnya. (eno)
Jumlah Pengunjung: 23