Reynold Ubra (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dalam Tahun 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika akan membangun fasilitas kesehatan di sejumlah titik di Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra kepada awak media di Balai Kampung Tipuka pada Sabtu (15/3) mengatakan dalam merealisasikan hal tersebut, masih diperlukan sejumlah tahapan salah satunya yaitu pembebasan lahan.
“Sekarang ini sudah berproses untuk membangun fasilitas kesehatan seperti di Utikini Baru, kemudian di Bhintuka, Perintis, Kokonao, Amar, SP 9 dan SP 12,” ujarnya.
Reynold Ubra menyebutkan bahwa alokasi dana untuk pembebasan lahan dikelola oleh Dinas Kesehatan termasuk mekanisme serta tim appraisalnya dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Setda Mimika.
“Untuk anggaran di setiap wilayah berbeda-beda seperti di Kokonao dianggarkan berkisar Rp.100.000.000, Amar sebesar Rp.500.000.000 yang hari ini Puskesmasnya sudah ada, Perintis sekitar Rp 2,5 miliar tapi itu masih negosiasi dengan tim appresial. Begitu juga di Bhintuka, kami masih tunggu di SP 9 dan SP 12,” jelasnya.
Reynold Ubra menuturkan bahwa sebelum membangun fasilitas kesehatan, tentu menyelesaikan persoalan tanah terlebih dahulu.
Hal itu supaya tidak jadi masalah kedepannya.
“Mendirikan suatu bangunan milik pemerintah untuk pelayanan publik, tanahnya tidak boleh bermasalah. Karena bangunan itu bukan hanya untuk hari ini, tetapi kedepan pasti bangunan itu terus dikembangkan,” tuturnya.
Contohnya, ada rumah sakit minimal tanahnya seluas 3 Hektar. Karena pasti akan ada pengembangan terus menerus.
Jadi untuk mendirikan suatu bangunan yang memakai uang negara, status tanah itu harus jelas.
“Sampai saat ini persoalan tanah di fasilitas kesehatan tidak ada. Termasuk juga Puskesmas semuanya sudah clear. Karena kalau masih bermasalah maka tidak bisa akreditasi. Saya berterima kasih, karena itu semua berkat kerja sama yang baik pemerintah dengan kadistrik, kepala kelurahan, kepala kampung dan juga dorongan dari masyarakat. Tetapi kalau misalnya ada yang belum selesai kami akan membuka ruang,” ungkapannya.
Reynold Ubra menegaskan bahwa sebelum membangun fasilitas kesehatan, ada syarat yang harus dipenuhi adalah surat pelepasan tanah.
“Jangan menghambat fasilitas publik dengan persoalan tanah. Karena tujuan dibangunnya fasilitas kesehatan tersebut guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 7