AMANKAN – Pelaku peganiayaan berinisial LH saat diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Sabtu (15/3/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Berawal dari cekcok mulut antara KH dan LH akhirnya berujung penikaman.
KH selaku korban ditikam beberapa kali oleh Lambertus alias LH, yang ternyata keduanya masih memiliki hubungan saudara.
Naas yang menimpa KH ini terjadi di Jalan Kebun Siri, Timika pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 00.00 WIT.

Akibat penganiayaan yang terjadi, KH menderita empat luka tusuk di lengan kanan, siku kanan, punggung bagian atas dan bawah masing-masing terkena satu luka tusuk benda tajam.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama kepada Timika eXpress, Senin (17/3) menerangkan kejadian itu berawal saat korban dan pelaku terlibat pesta Minuman Keras (Miras).
Lantaran meneggak bayak Miras, keduanya pun mabuk hingga terjadi cekcok mulut hingga LH menikam KH.
“Setelah menikam korban, pelaku (LH) sempat melarikan diri ke SP 2,” ujarnya.
Untungnya, kepolisian setempat yang sigap dan tanggap berhasil menangkap LH beberapa saat setelah kejadian, sehingga kejadian ini tidak berbuntut panjang.
“Jadi setelah pelakunya kami tangkap baru menyusul Laporan Polisi (LP) dari pihak korban,” ungkapnya.
AKP Putut menyebut pelaku LH berhasil ditangkap di rumah saudaranya di SP 2 pada Minggu (16/3/2025) pukul 10.00 WIT.
Sementara barang bukti, yakni benda tajam yang digunaka pelaku menikam korban, dari dugaan telah dibuang pelaku.
Meski demikian pihak kepolisian setempat masih melakukan pencarian.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 351 ayat 2, yaitu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Adapun korban hingga kini masih dirawat di RSUD Mimika. (via)
Jumlah Pengunjung: 6