Candra Dituntut Tujuh Tahun Penjara

1 month ago 47

SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara Narkotika terhadap terdakwa Candra di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (25/2/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Candra selaku terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H.

Tuntunan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (25/2/2025). 

Candra dituntut 7 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. 

“Selain pidana 7 tahun penjara, terdakwa  juga didenda Rp 1 miliar dengan subsidier 6 bulan penjara,” ujar Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Selasa (25/2/2025).

Sidang tuntutan dipimipin oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H masing-masing selalu Hakim Anggota. 

Khusnul menerangkan, adapun kronologi hingga mendera terdakwa Candra, ini bermula pada 27 Juli 2024.

Pada waktu itu sekira pukul18.30 WIT, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi bahwa di Jalur 3 Kelurahan Timika Jaya SP 2,  Timika sering terjadi transaksi Narkotika.

Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergegas ke lokasi dimaksud dan melakukan pemantauan, dan ditengarai ada salah satu rumah yang mencurigakan. 

Setelahnya, sekira pukul 21.00 WIT, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menggrebek rumah tersebut dan berhasil menangkap Apriyanto, Abdul Asis Hakim, Akbar Tanjung dan Jhon Marthen Raubaba sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. 

Tidak lama berselang datang terdakwa  Candra ke rumah tersebut usai melakukan transaksi Narkotika di Home Stay di Jalan Cenderawasih.

Candra pun diamankan pula saat itu.

Dari penggrebekan itu, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 13 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran sedang milik Apriyanto.

Apriyanto sebelumnya menyembunyikan  paket sabu di dalam dos HP yang diletakan di bawa meja, serta an 2 paket sabu lainnya disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam yang diletakan di lantai. 

Diamankan pula sabu milik Akbar Tanjung Alias dan Jhon Marthen Raubaba yang tersisa dan belum digunakan di dalam kaca pirex bong (alat hisap sabu).

Saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa Candra, Abdul Asis Hakim, Apriyanto dan Jhon Marthen Raubaba, petugas menanyakan, ‘dimana lagi Narkotika jenis sabu kalian sembunyikan?, Apriyanto pun menjawab “ada di seputaran bundaran Petrosea”.

Saat itu juga terdakwa Candra dan ketiga saksi digiring ke Jalan Cendrawasih sekitar kawasan Bundaran Petrosea untuk mencari paket sabu yang dijual dengan sistem ditempel tersebut.

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran sedang merupakan milik Apriyanto,” ujarnya.

Setelahnya terdakwa Candra bersama Apriyanto, Abdul Asis Hakim, Akbar Tanjung dan Jhon  Marthen Raubaba beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika guna proses hukum lanjut.

Baik terdakwa Candra, juga Apriyanto, Abdul Asis Hakim secara saksama menjual Narkotika jenis sabu kepada konsumen di Mimika dengan harga per paket atau per gram sabu Rp1,6 juta, sedangkan paket kecil dijual Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu.

“Atas perbuatannya, mereka diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 51

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |