Parpol Usulkan Kenaikan Dana Parpol jadi Rp 50 Ribu Persurat Suara
Yan Selamat Purba (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Yan Selamat Purba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika, Papua Tengah meminta bahkan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan pemeriksaan terhadap dana bantuan Partai Politik (Parpol) di Mimika.
Pernyataannya ini menyusul administrasi atas bantuan keuangan kepada Parpol belum tertib.
Bahkan ada Parpol yang melaporkan penggunaan dana bantuan tidak sesuai peruntukannya.
“Saya minta BPK segera lakukan pemeriksaan pengunaan dana bantuan Parpol, karena selama ini dalam Laporan Pertangungjawaban (LPJ) tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam proposal”.
Demikian diungkapkan Yan Selamat Purba kepada Timika eXpress di Hotel Grand Tembaga, Kamis (20/2/2025).
Sebagaimana Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Parpol berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD kepada BPK satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan ini merupakan indikator perbaikan di sektor politik, salah satunya dari sisi pendanaan, yakni pengelolaannya harus bersifat akuntabilitas dan transparansi.
pasalnya, dana politik adalah untuk Parpol merawat konstituen, merawat pendidikan politik dan sebagainya, karena representasi partai di parlemen dibiayai oleh negara.
Disamping itu, pihaknya pun akan menyambangi Parpol untuk menanyakan kendala-kendala yang sering terjadi dan dihadapi dalam pertanggungjawaban dana bantuan Parpol.
“Kalau memang ada kendala, nanti kita bisa sharing dan carei solusi mengatasi kendala-kendala yang ada. Kalau pun ada hambatan, nanti disikapi lewat kesepakatan dengan tetap mengacu ketentuan yang berlaku,” serunya.
Usul Kenaikan Dana Parpol
Sementara itu, dalam pertemuan bersama Parpol, para pengurus Parpol mengusulkan kenaikan dana bantuan Parpol dari Rp 10 ribu menjadi Rp 50 ribu per surat suara.
Kendati ada pengurus Parpol menyebut bantuan dana Parpol Rp 10 ribu merupakan pelecehan, namun Yan Selamat Purba menyarankan agar usulkan tersebut harus dibahas secara saksama dengan legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mimika, sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi, semua ada aturannya, usulan Parpol ini akan dibahas dulu. Memang benar yang disampaikan Rp 10 ribu sangat kecil, tetapi itu sudah ada landasan hukumnya, sehingga dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya. (eno)
Jumlah Pengunjung: 62