
Iptu I Ketut Siartika (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum terhadap GGM alias Glen, tersangka pencurian 153 ekor ayam super milik pedagang di Pasar Sentral, Timika memasuki babak baru.
Ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (24/2/2025).
“Kita sudah limpahkan BAP tahap I dan tinggal menunggu hasil penelitian lebih lanjut dari Kejaksaan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Glen dibekuk anggota Polsek Mimika Baru pada 8 Februari 2025 setelah mencuri 153 ekor ayam kampung (super) di salah satu Lapak penjual ayam di Pasar Sentral.
Penangkapan terhadap GGM berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/14/II/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua, tertanggal 8 Februari 2025.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menyebut GGM sebelumnya juga melancarkan aksi pencurian di Jalan C. Heatubun, tepatnya di Gang Herkules.
“Akibat tindakan GGM sejak tangal 28 dan 29 Januari 2025, kemudian tanggal 1 sampai 8 Februari 2025, mengakibatkan korban merugi puluhan juta,” terangnya.
Dalam kasus ini, GGM dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (via)
Jumlah Pengunjung: 33
Read Next
1 menit ago
DPRK Mimika Minta Percepat Pembangunan SPBU Apung
3 menit ago
Lagi, Pemkab Mimika Hibahkan Dua Unit Mobil
6 menit ago
Tim Gabungan Amankan 57 Unit Mesin Alkon Milik Pendulang Emas
11 menit ago
Candra Dituntut Tujuh Tahun Penjara
21 menit ago
Tersulut Emosi, FLI Tebas SA dengan Parang
40 menit ago