AMANKAN – KP (21), pelaku pencurian uang Gereja Stasi St. Maria Magdalena, Kadun Jaya, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, saat diamankan polisi. (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Uang Gereja Katolik Stasi St. Maria Magdalena, Kadun Jaya, Disttik Wania, Mimika, Papua Tengah senilai Rp 40 juta digasak maling.
Selain menggasak uang gereja, pada kejadian 30 Desember 2024 lalu, pelaku pencurian berinisial KP (21), juga mencuri uang milik bendahara gereja senilai Rp 5 juta.
Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena kepada Timika eXpress, Selasa (21/1/2025), mengatakan pelakunya sudah diamankan di Polres Mimika, Mile 32, guna proses hokum lanjut.
Aksi ini dilancarkan KP di kediaman bendahara gereja, Kampung Kadun Jaya.
“Jadi, waktu itu, bendahara gereja menyimpan uang tersebut di rumahnya, yang berada tepat di samping gereja, sebelum liburan ke kampung halamannya,” terang Ipda Alex.
Sekembalinya, bendahara melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka, dan setelah di cek, ternyata uang gereja yang disimpan dalam lemarinya sudah tidak ada.
Dari kejadian itu, pihak keluarga dari bendahara gereja berusaha mencari pelakunya.
Alhasil, pelakunya ditemukan di Kelurahan Wonosari Jaya, SP4.
“Pihak keluarga bendahara pun langsung membuat laporan polisi di Polsek Mimika Timur, menyusul dilakukan penangkapan terhadap KP,” ujarnya.
KP ditangkap ketika sedang mengkonsumsi minuman keras bersama beberapa rekannya di SP4 pada 4 Januari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau KP sudah sering mencuri uang dibeberapa lokasi berbeda, namun ibarat pepatah, ‘sepandai-pandainya tupai melompat pasti jath juga’.
KP pun ditangkap setelah mencuri uang milik Gereja Katolik Stasi St. Maria Magdalena.
“Dari pengakuan KP, uang hasil curi itu digunakan untuk konsumsi miras, beli dua unit handphone dan menginap di salah satu penginapan di Timika,” jelasnya.
Atas perbuatannya, KP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3. (via)
Jumlah Pengunjung: 5