SIDANG – Tampak sidang putusan perkara pembunuhan terhadap terdakwa Ana Alom di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (14/1/2025). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Terdakwa Ana Alon divonis 4 tahun penjara dalam kasus pembunuhan korban berinisial Mn di di Jalan Mambruk, Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah.
Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (14/1/2025).
Sidang putusan dipimpin oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.
Putusan hukuman ini lantaran terdakwa Ana Alom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu, yaitu Pasal 338 KUH Pidana.
Adapun vonis terhadap Ana Alom lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mimika, Imelda Simbiak, S.H.
Dalam sidang tuntutan pada 12 Desember 2024 lalu, JPU Imelda Simbiak, S.H menuntut pidana 7 tahun penjara terhadap terdakwa Ana Alom, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Rabu (15/1/2025) menerangkan kronologi kejadian yang mendera terdakwa Ana Alom, ini bermula dari prosesi adat pembayaran mas kawin antara keluarga besar Manokwari kepada keluarga Monim di Jalan Mambruk, Kwamki Narama pada 26 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIT.
Saat itu pula pihak keluarga Monim menggelar acara goyang sekira pukul 20.00 WIT.
Setelah itu, sekitar pukul 22.30 WIT, terdakwa beranjak ke Timika untuk membeli sirih pinang menggunakan ojek.
Sekembalinya ke tempat pesta di Jalan Mambruk, di tengah jalan terdakwa bertemu korban.
Entah mengapa, korban Mn memukul terdakwa.
Setelahnya terdakwa bersama korban mengkonsumsi minuman keras sebanyak 3 botol, kemudian kembali minum 3 kaleng bir bintang.
Usai menenggak miras, terdakwa dan korban kembali ke tempat acara dan berpesta pora hingga pagi.
Kemudian terdakwa dan korban pulang ke rumah dan langsung masuk kamar.
“Saat itu korban kembali memukul terdakwa. Terdakwa yang merasa takut akhirnya memilih keluar dari kamar dan istirahat di ruang tamu, sementara korban langsung menutup pintu kamar,” terangnya.
Namun, terdakwa yang tidak puas akhirnya menendang pintu kamar sebanyak 5 kali sebelum akhirnya korban pun membukanya.
Saat membuka pintu, korban kembali menendang dan memukul terdakwa hingga kepalanya membentur tembok.
Terdakwa yang merasa sakit di bagian kepala, pun bergegas mengambil pisau di dapur dan akhirnya menikam dada kiri korban sebanyak satu kali hingga korban tak berdaya.
Sesaat setelah kejadian, Teo Hagabal selaku saksi dalam perkara ini bertanya kepada terdakwa, “anak kenapa begitu”, namun terdakwa memilih diam dan beranjak keluar rumah, sebelum akhirnya diproses hukum. (via)
Jumlah Pengunjung: 38