Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Terbitkan 3.812 Paspor

2 weeks ago 26

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika telah menerbitkan 3.812 Paspor.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo P. M. Biantong, ST kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Kamis (16/1) mengatakan bahwa Paspor yang diterbitkan sebanyak 3.812 itu telah melebihi target yang telah ditetapkan.

“Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Tahun 2024 itu senilai Rp. 657.000.000, namun realisasinya mencapai Rp. 2 Miliar,” ujarnya.

Harlo P. M. Biantong, ST menyebutkan bahwa Paspor yang diterbitkan sebanyak 3.812 terdiri dari Paspor Biasa sebanyak 1.376 dan Paspor Elektronik sebanyak 2.076 Paspor.

“Dalam Tahun 2025 ini, semua Paspor Biasa akan dialihkan ke Paspor Elektronik,” katanya.

Harlo P. M. Biantong, ST menuturkan bahwa sebanyak 3.812 Paspor yang diterbitkan tersebut rata-rata untuk keperluan wisata Rohani, Haji dan Umroh dan lain-lain.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika telah menyediakan aplikasi M-Paspor guna memudahkan masyarakat dalam mengurus Paspor.

Harlo P. M. Biantong, ST pun mengaku setiap hari pasti ada warga Mimika yang datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika guna mengurus Paspor.

“Kouta kita setiap hari dalam mengurus Paspor itu ada 20, jadi setiap hari pasti ada warga yang urus Paspor,” ujarnya.

Harlo P. M. Biantong, ST pun mengungkapkan bahwa tahun 2025 ini ada kenaikan harga Paspor sejak 17 Desember 2024.

Paspor Elektronik untuk 10 tahun biayanya Rp. 950.000, dan Paspor untuk 5 tahun, khususnya untuk anak-anak harganya Rp. 650.000. Bagi warga yang ingin mengurus Paspor wajib melapirkan data diri berupa foto copy KTP, Akta Kelahiran, KK, atau Ijazah, atau Buku Nikah.

“Bagi warga yang sudah memiliki Paspor mohon untuk dijaga sebaik-baiknya. Karena hilang akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000, itupun dibuatkan BAP. Sementara Paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 10

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |