5.466 Butir Obat Diamankan
PRESS RELEASE – Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Sajuri saat memimpin press release penangkapan obat terlarang di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Senin (13/1/2025). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Anggaota Satuan Reserse dan Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika bersama jajaran Bea Cukai berhasil mengamankan empat pengedar obat terlarang di lokasi berbeda di Kota Timika pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIT.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 5.466 butir obat terlarang.
Penangkapan terhadap empat pengedar obat terlarang, yang telah ditetapkan tersangka, itu dipimipin oleh Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Sajuri, didampingi Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat, Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, dan petugas Bea Cukai.
Melalui press release di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Mile 32, Senin kemarin, Kompol Sajuri menyebut, keempat tersangka, masing-masing berinisial A alias Arsi, I alias Igo, Arbain dan Mual.
“Tersangka Arsi ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 4 botol sedang berisikan 4.150 butir obat (pil kuning) dan 1 box pengiriman. Dari tersangka Igo diamankan barang bukti 1 unit handphone, 986 butir pil warna putih dan 1 box pengiriman,” terangnya.
Sedangkan dari tersangka Arbain diamankan barang bukti 16 kantong plastik berisi total 240 butir obat terlarang, 3 plastik serbuk kuning, 1 unit handphone, dan 1 botol obat.
Kemudian dari tersangka Mual diamankan barang bukti berupa 6 paket plastik berisi total 60 butir obat exsimer.
Keempat tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda, dimana Asri ditangkap di Jalan Hasanuddin, Igo ditangkap di Jalan Patimura, Arbain ditangkap di SP 2, dan Mual ditangkap di Jalan WR. Supratman.
AKP Andi Basuki Rachmat menyebut ribuan butir obat terlarang ini diedarkan para tersangka kepada konsumen di Timika tanpa izin edar dan tanpa keahlian.
“Jadi, penangkapan berawal dari informasi yang kami peroleh dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tinggal di SP 2 diduga melakukan peredaran obat tanpa izin edar dan tanpa keahlian,” tuturnya.
AKP Andi Basuki Rachmat menyebut, penangkapan pertama bersama petugas Bea Cukai dilakukan terhadap tersangka Asri di SP 2.
“Saat ditangkap, kami temukan barang bukti sebanyak 4.150 butir pil kuning yang diduga tidak memiliki izin edar, setelah itu dilakukan pengembangan, dan terungkap kalau tersangka Igo yang menyuruh tersangka Asri untuk menjemput dan mengambil obat terlarang itu,” ungkapnya.
Dari rangkaian penangkapan para tersangka diperoleh keterangan bahwa semua barang yang diamankan dari tersangka Arsi dan Igo merupakan milik tersangka Arbain.
Sementara tersangka Arbain dalam keterangannya, mengatakan barang bukti sebanyak 986 butir pil warna putih itu milik tersangka Mual, dan Mual pun berhasial ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
“Jadi, semua barang bukti yang diamankan itu dipesan dari tersangka Zul alias Z, yang merupakan DPO kasus yang sama sejak tahun 2024 dan berdomisili di Manado,” ujarnya.
Adapun alur jaringan peredaran obat terlarang, berawal dari tersangka Arbain dan Mual memesannya melalui Zul, kemudian Zul menyuruh kaki tangannya di Jakarta untuk mengirim obat terlarang tersebut melalui alamat tersangka Arbain.
Dikatakan pula, para tersangka menjual obat terlarang kepada konsumen di Timika dengan harga bervariasi, yakni 1 bungkus pil kuning dijual Rp 50.000 dan 1 bungkus pil putih dijual Rp 10.000/butir.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 197 Junto, pasal 106 Ayat (1), pasal 196 Jo, pasal 98 Ayat 2, dan Undang-Undang RI Nomor 36 tentang kesehatan, serta Pasal 435 jo 138 Ayat (2) dan 3, juga Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (via)
Jumlah Pengunjung: 39