AMANKAN – Dua pelaku pembacokan saat diamankan Kantor Pelayanan Polres Mimika. (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengamankan dua pelaku pembacokan di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Pasar SP 2, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah.
Kedua pelaku pembacokan terhadap korban berinisial YS (18) pada 10 November 2024 sekitar pukul 04.00 WIT, kini telah diamankan di Rutan Polres Mimika guna proses hukum lanjut.“Waktu itu korban YS yang adalah seorang pelajar sedang mengendarai sepeda motornya di sekitar lokasi kejadian. Kemudian datang dua orang tidak dikenal dan langsung melakukan pembacokan terhadap YS,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025).
AKP Fajar Zadiq menyebut, saat itu korban dan kedua pelaku secara tidak sengaja berpapasan lantas kedua pelaku mengira akan dibegal oleh korban, ini membuat pelaku tersinggung, sehinga bergegas pulang ke rumahnya untuk mengambil alat tajam dan mencari korban dan menganiayanya (korban-Red).

Atas kejadian itu, korban menderita luka parah, yaitu jari tanganya putus kepala menderita luka bacok di bagian kepala.
“Korban sempat dirawat di RSUD Mimika, dan kini masih daam proses pemulihan,” terangnya.
Dari kejadian itu, kedua pelaku sempat kabut, namun setelah dilakukan pengembangan penyidika, anggota Satreskrim Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku AB (44) dan YRO alias I (24) di depan REMMAH, Jalan Caritas pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIT.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya korban. (via)
Jumlah Pengunjung: 41