
Pj. Sekda Mimika, Petrus Yumte (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pj. Sekda Mimika, Petrus Yumte mengungkapkan agar tanah adat milik Suku Amungme dan Kamoro di Kabupaten Mimika dilindungi dengan sertifikat adat agar menjadi dasar hukum terhadap suku asli di Mimika.
Hal itu disampaikan Pj. Sekda Mimika, dalam kegiatan penyerahan sertifikat elektronik PTSL kepada masyarakat di Kampung Iwaka dan Limau Asri Barat di Kantor Distrik Iwaka, Rabu (22/1).
“Kantor Pertanahan harus membuat program khusus untuk pendaftaran kumunal dan kebijakan kepada masyarakat Kamoro yang memiliki tanah adat, supaya dilindungi oleh sertifikat adat,” ujarnya.
Hal itu dilakukan agar mengantisipasi hal-hal yang diinginkan kedepannya.
“Jadi, tanah-tanah milik orang Kamoro kalau sudah bersertifikat Kumunal atau sertifikat adat, maka kita (pendatang) yang lain hanya menyesuaikan saja, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Karena tanah-tanah di Timika hampir semua bermasalah. Terkadang disalahgunakan oleh kepala-kepala Kampung dan Camat setempat,” ungkapnya.
Walaupun demikian, Petrus Yumte mengajak semua warga di Kabupaten Mimika agar selalu menjaga tanah miliknya dengan baik dan juga memanfaatkan dengan baik pula.
“Timika ini merupakan rumah kita bersama, tentunya ada tuan rumahnyaya itu suku Amungme dan Kamoro. Selain itu juga, ada warga Nusantara, sehingga kita semua harus saling menghargai dan berbagi satu sama lain guna memajukan Kabupaten Mimika yang lebih baik kedepannya,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 12
Read Next
36 menit ago
Kantor Pertanahan Mimika Serahkan 233 Sertifikat Program PTSL
37 menit ago
Gaji Honorer Dibayarkan Setelah Lolos PPPK
39 menit ago
Sekda dan Kadisdik Mimika No Comment Soal MBG
41 menit ago
DPA Mimika 2025 Belum Dibagi
42 menit ago
Serahan Panah, Kelompok Warga Eli Dolame dan Ricky Dolame Sepakat Damai
44 menit ago