Bupati Mimika, Johannes Rettob (FOTO:DOK/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pembaruan data kependudukan kian marak dan meresahkan masyarakat.
Modus ini dinilai berbahaya karena berpotensi mengancam keamanan data pribadi warga, disalahgunakan untuk kejahatan phising, serta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil telah mengeluarkan Surat Nomor 400.8/11298/Dukcapil tertanggal 12 September 2025 tentang pencegahan penipuan berhedok aktivasi IKD dan pembaruan dokumen kependudukan.
Menindajlanjuti hal itu, Bupati Mimika Johannes Rettob pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 52 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2025.
SE itu ditujukan kepada seluruh masyarakat Mimika, OPD, instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, kepala distrik hingga pemerintah kampung agar meningkatkan kewaspadaan.
Dalam SE tersebut, Bupati Johannes Rettob menyampaikan lima poin penting, yakni:
Pertama, Ditjen Dukcapil Kemendagri maupun Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui surat, WhatsApp, SMS, telepon, atau video call terkait aktivasi IKD maupun pembaruan data kependudukan.
Kefua, aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota, UPT Dukcapil, atau lokasi pelayanan resmi Dukcapil.
Ketiga, Kepala Dinas Dukcapil diminta melakukan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi yang berpotensi disalahgunakan.
Keemoat, apabila terdapat laporan penipuan terkait aktivasi IKD atau pembaruan data, korban dapat dibantu untuk melapor secara online melalui laman patrolisiber.id, serta diarahkan membuat laporan polisi di Polres Mimika.
Kelima, untuk koordinasi teknis dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Mimika Center, layanan Lapor, email pengaduan APIP Mimika, maupun kanal resmi Disdukcapil Kabupaten Mimika.
“Pemerintah Kabupaten Mimika mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan Dukcapil, serta memastikan seluruh layanan kependudukan hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah,” punghasnya. (*/)
Jumlah Pengunjung: 20

20 hours ago
11
















































