Mantan Asisten Supervisor MR D.I.Y Divonis 2 Tahun Penjara

3 weeks ago 26

SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara penggelapan terhadap terdakwa Anjang Desman Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (14/1/2024) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Anjang Desman Saputra selaku mantan Asisten Supervisor MR D.I.Y di Jalan Yos Sudarso, Timika, akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika dalam sidang yang digelar, Selasa (14/1/2025).

Tervonis Anjang Desman Saputra dalam perkara ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum, yakni Pasal 374 KUH Pidana.

Atas perbuatan tervonis ini mengakibatkan PT Daya Indah Anugerah yang membawahi Toko MR D.I.Y mengalami kerugian sebesar Rp 66.481.500.

Sidang putusan pada Selasa kemarin dipimpin oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketuam dengan didampingi dua Hakim Anggota, yakni Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H.

Vonis hukuman terhadap Anjang Desman Saputra, ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, S.H dalam sidang tuntutan pada 17 Desember 2024 lalu.

JPU Jusiandra Glevierth Lubis, S.H waktu itu menuntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Anjang Desman Saputra, serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Selasa kemarin menerangkan, tervonis Anjang Desman Saputra merupakan mantan karyawan kontrak pada PT Daya Indah Anugerah yang membawahi Toko MR. D.I.Y di Jalan Yos Sudarso.

Anjang Desman Saputra sebelumnya dipercaya  menjabat sebagai Asisten Supervisor, dengan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu menerima uang hasil penjualan dari kasir Toko MR. D.I.Y untuk disimpan dalam brankas milik toko tersebut.

Namun, pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIT, Anjang Desman Saputra mendatangi kasir 1, 2 dan kasir 3 Toko MR. D.I.Y untuk menerima uang hasil penjualan.

“Jadi, setelah menerima uang hasil penjualan, terdakwa malah mentransfernya melalui BRI link ke rekening miliknya (tervonis-Red). Anjang Desman Saputra pun menggunakan uang perusahaan itu untuk bermain judi online di situs quicler melalui aplikasi olymp trade,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kata Khusnul, terdakwa Anjang Desman Saputra tidak memiliki hak, juga tidak memilik ijin menggunakan uang perusahaan atau Toko MR D.I.Y.

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Daya Indah Anugerah yang membawahi Toko MR D.I.Y merugi lebih Rp 66 juta, hingga Anjang Desman Saputra diproses hukum. (via)

Jumlah Pengunjung: 6

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |