KONFERENSI PERS — Ketua LEMASA Jhon Menuel Magal didampingi pengurus LEMASA menyampaikan sikap terkait konflik antara kelompok Newegalen dan Dang di Distrik Kwamki Narama dalam konferensi pers di Jalan Perjuangan, Timika Indah, Kamis (3/9/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) mengecam konflik berkepanjangan antara kelompok Newegalen dan Dang di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
LEMASA meminta seluruh pihak menghentikan kekerasan dan mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat.
Ketua LEMASA Jhon Menuel Magal mengatakan, konflik yang berlangsung sejak Oktober 2025 tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan catatan LEMASA, 18 orang telah meninggal dunia, termasuk dua siswa SMK Negeri 1 Kuala Kencana yang tewas di SP 3 pada 30 Agustus 2026.
“Korban terus berjatuhan. Pada tanggal 30 Agustus 2026, dua orang pelajar SMK Negeri 1 turut menjadi korban. Ini adalah generasi masa depan Papua. Kasus pembunuhan tersebut harus diusut tuntas tanpa penundaan,” ujar Jhon dalam konferensi pers di Jalan Perjuangan, Timika Indah, Kamis (3/9/2026).
Menurut Jhon, Tanah Timika sebagai bagian dari Tanah Amungsa seharusnya menjadi ruang hidup yang aman bagi seluruh masyarakat.
Timika selama ini menjadi tempat masyarakat dari berbagai daerah untuk bekerja, bersekolah, mendapatkan layanan kesehatan, dan menjalankan usaha.
“Tanah Timika, Tanah Amungsa, dan Bumi Kamoro tidak boleh terus-menerus ternoda oleh darah,” katanya.
Soroti Norma Perang Adat
LEMASA juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap norma perang adat atau Ojiagawie.
Menurut Jhon, kepala perang sebelumnya telah menyatakan bahwa medan konflik dibatasi di wilayah Kwamki Lama dan masyarakat di luar wilayah tersebut dijamin keamanannya.
Namun, munculnya korban jiwa di luar wilayah konflik, termasuk di SP 3, dinilai bahwa kesepakatan tersebut tidak lagi dipatuhi.
LEMASA mencatat sekitar lima korban meninggal dunia di luar medan konflik yang disebut sebagai wilayah perang.
“Konflik antar keluarga atau suku wajib tunduk pada norma perang adat, salah satunya melindungi anak-anak dan perempuan. Dengan adanya korban di SP 3 yang bukan bagian dari kelompok bertikai, maka pernyataan kepala perang telah dilanggar dan tidak lagi dapat dipegang,” ujar Jhon.
Desak Penegakan Hukum
Menyikapi situasi tersebut, LEMASA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, TNI-Polri, serta tokoh adat dan agama.
LEMASA meminta konflik segera dihentikan dan seluruh bentuk kekerasan ditindak sesuai hukum.
Aparat penegak hukum juga didesak mengusut kasus-kasus kekerasan serta menangkap pihak yang terbukti terlibat, termasuk pihak yang disebut sebagai aktor utama konflik.
LEMASA juga meminta aparat menertibkan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) maupun kendaraan yang tidak memiliki identitas jelas yang keluar-masuk lokasi konflik atau tempat yang diduga menjadi basis kelompok bertikai di wilayah Timika.
Selain itu, setiap ancaman terhadap masyarakat maupun aparat keamanan selama proses penanganan konflik diminta ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
LEMASA juga mengusulkan agar para “tuan perang” atau waemum dari kedua kubu dievakuasi ke wilayah asal masing-masing apabila upaya penegakan hukum tidak efektif dalam memulihkan keamanan.
Jhon mengatakan, berbagai upaya perdamaian yang sebelumnya difasilitasi pemerintah daerah dan lembaga adat perlu dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak.
Menurut dia, pelanggaran terhadap kesepakatan damai hanya akan memperpanjang keresahan masyarakat.
“Kami mencermati upaya pemerintah dan MRP, namun kesepakatan damai dilanggar. Kini terjadi pembunuhan berulang di luar lapangan perang. Kami mendesak tindakan tegas,” katanya.
LEMASA berharap Kota Timika kembali menjadi wilayah yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat.
Jhon mengutip pesan tokoh Papua, Mozes Kilangin, mengenai pentingnya hidup berdampingan, persaudaraan, kekeluargaan, dan perdamaian tanpa perang.
“Tanah Amungsa harus kembali menjadi tempat yang aman untuk hidup, bekerja, bersekolah, mendapatkan pelayanan kesehatan, dan membangun masa depan bersama,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 320

10 hours ago
1

















































