MEDIASI – Tampak keluarga korban dan pelaku saat mengikuti mediasi di Polsek Kuala Kencana (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana telah memediasi penyelesaian masalah keluarga antara korban dan pelaku pasca konflik yang terjadi di perempatan Polsek Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah pada 8 Januari 2025 lalu.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Stevanus Yimsi kepada Timika eXpress, Senin (20/1/2025), mengatakan permasalahan keluarga itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada 14 Januari 2025 di Kantor Polsek Kuala Kencana.
“Masalah itu sudah disepakati, dimana pihak keluarga korban meminta pihak pelaku membayar denda adat sebesar Rp 200 juta dan 5 ekor babi,” ujarnya.
Atas permintaan keluarga korban telah disanggupi pihak keluarga pelaku, namun, kata AKP Stevanus Yimsi, realisasi pembayarannya akan dilakukan pada Maret 2025 mendatang.
“Jadi, pembayaran uang denda adat itu akan dilakukan di Kantor Polsek Kuala Kencana sekaligus dubuatkan surat pernyataan kesepakatan damai antara kedua belah pihak agar masalah keluarga berujung konflik tidak terulang lagi,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 9
Read Next
9 menit ago
30 Siswa PFA Mimika Dapat Perlindungan BPJamsostek
11 menit ago
Pihak RSUD Nabire Harapkan Insiden di IGD Tidak Terulang
13 menit ago
Tokoh Pemuda Papua Tengah Menolak Pos Militer di KM 62
14 menit ago
Pustu dan Rumah Dinas Ludes Terbakar di SP7
21 menit ago
Pj Bupati Mimika Tegaskan Terkait Pelaporan LHKPN
22 menit ago