Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi MK Terancam PTDH

2 weeks ago 22

AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menegaskan akan menindak tegas oknum anggota Polres Mimika berinisial MK, bila terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada kejadian di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada 8 Januari 2025 lalu.

“Untuk proses hukumnya, yang bersangkutan (MK-Red) sudah kami tahan, dengan sanksi terberatnya bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) hingga pidana bila terbukti, karena korban masih dibawah umur,” ujarnya kepada awak media di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat (17/1/2025).

AKBP Billyandha mengatakan, pihaknya kini masih menunggu hasil visum korban dari RSUD Mimika guna proses hukum lanjut kasusnya.

Selaku Kapolres Mimika, Billyandha Hildiario kembali menegaskan, apabila ada anggota yang terlibat dalam masalah ini, tetap akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait proses hukum kasus tersebut, kata Billyandha, korban yang masih di bawah umur tetap mendapat pendampingan dari petugas Unit PPA Polres Mimika.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum polisi berinisial MK diamankan penyidik Polres Mimika lantaran diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak di bawah umur (pemerkosaan).

MK akhirnya ditangkap dan kini di tahan di sel tahanan Polres Mimika atas dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, tertanggal 10 Januari 2025 dengan pelapor berinisial HD.

Dalam LP tersebut, terungkap korban adalah seorang pelajar perempuan Kelas IX dari salah satu SMP di Kabupaten Mimika.

Perbuatan bejat MK ini terkuak setelah korban menceriterakan kejadian sebenarnya HD selaku pelapor dalam kasus ini.

Kepada HD, korban melapor kalau MK telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya dengan cara memaksa korban menanggalkan baju dan celananya.

Tidak sampai disitu, MK juga diduga memaksa korban melakukan tindakan asusila layaknya hubungan suami dan istri.

Mirisnya, setelah melakukan perbuatannya, MK yang selama ini bertugas sebagai ajudan salah satu pejabat di Mimika, ini pun langsung bergegas pergi menginggalkan korban. (via)

Jumlah Pengunjung: 4

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |